DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Dalam rangka mematangkan proses Raperda Desa Adat, Gubernur Bali Wayan Koster menggelar pertemuan informal dengan pimpinan DPRD dan anggota pansus Raperda Desa Adat di ruang kerjanya, Selasa (26/2/2019).
Pada pertemuan ini Gubernur Koster menyampaikan perkembangan soal pencantuman Lembaga Pencingkreman Desa termasuk pengawasannya serta beberapa masukan lain yang merupakan aspirasi masyarakat. Gubernur Koster tampak mempertimbangkan semua aspirasi yang masuk agar Perda ini juga mencerminkan keinginan masyarakat. “Memang tidak seperti di konsep awal, kita sesuaikan dengan aspirasi para pemerhati,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini. Gubernur berharap pertemuan ini bisa mengakselerasi proses pembuatan Perda.
Sependapat dengan Gubernur, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengharapkan Perda ini menjadi sesuatu yang berguna bagi masyarakat Bali tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat. “Ada ketidaksiapan masyarakat terhadap beberapa isu dan kita terima masukan itu,” kata mantan Bupati Tabanan ini.
Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry mengatakan perlunya melakukan konsultasi terhadap perubahan-perubahan baru yang disepakati agar tidak menimbulkan multitafsir.
Salah satu hal yang disepakati dalam pertemuan ini adalah meski dicantumkan dalam Perda Desa Adat, keberadaan Lembaga Pencingkreman Desa (LPD) dan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) akan diatur kemudian dengan Perda lain. Dalam pertemuan juga disepakati untuk mempertahankan keberadaan Majelis Alit Desa Adat dalam struktur Majelis Desa Adat. Dalam pertemuan yang berlangsung santai juga dibahas beberapa persoalan yang terkait dengan desa adat,.
Selain Pimpinan DPRD Bali dan anggota Pansus Raperda Bali, pertemuan ini juga dihadiri Tim Ahli Gubernur dan instansi terkait.(*amb)