DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali Wayan Koster meluncurkan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS). Program yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 104 Tahun 2018 merupakan penyempurnaan sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan yang selama ini masih banyak menuai keluhan masyarakat. Peluncuran dilaksanakan serangkaian Rapat Koordinasi Kesehatan Daerah di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (27/2/2019).
Gubernur Koster dalam paparannya mengungkapkan bahwa kebijakan di bidang kesehatan ini adalah salah satu prioritas dari 5 (lima) bidang program prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana sesuai dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” menuju Bali Era Baru. Program JKN-KBS ini merupakan peningkatan pelayanan kesehatan kepada Krama Bali yang berkaitan dengan Jana Kerthi, yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah Bali; 1 pulau, 1 pola, dan 1 tata kelola.
Menurut Gubernur Koster, kebijakan baru ini dikeluarkan setelah mengkaji pelayanan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengandung beberapa kelemahan/kekurangan. Kekurangan tersebut antara sistem rujukan secara bertingkat dan tidak terintegrasi sehingga pasien tidak bisa langsung mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan serta memerlukan waktu yang lama akibat lokasi yang berjauhan RS yang dirujuk. Selan itu, sistem rujukan bertingkat juga mengakibatkan tingginya biaya operasional yang harus dikeluarkan oleh pasien. Sehingga sistem rujukan yang diberlakukan selama ini dinilai tidak efektif dan tidak efisien.
Kelemahan lainnya adalah aspek kepesertaan yang hanya menyediakan layanan bagi penduduk yang membayar premi, kartu aktif dua minggu setelah premi terbayar, bayi baru lahir dari Ibu PBI daerah harus didaftarkan dua minggu setelah lahir dan PBI Daerah dibatasi pelayanan kesehatan dasarnya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah. Dari aspek iuran, peserta JKN yang menunggak premi tidak dapat mengakses pelayanan kesehatan dan pemberian pelayanan kesehatan hanya terbatas yang diatur dalam Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. BPJS Kesehatan juga tidak menyediakan pelayanan keluhan pasien.
Akibat adanya berbagai kelemahan/kekurangan dalam pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan tersebut, pasien penerima manfaat pelayanan seringkali mengalami keterlambatan, hambatan, masalah di fasilitas kesehatan (Puskesmas/RS) yang sangat merugikan pasien bahkan tidak mendapat kepastian pelayanan.
Bertolak dari sejumlah persoalan tersebut, Pemprov Bali meluncurkan JKN-KBS yang merupakan pengembangan dan penyempurnaan pelayanan kesehatan dalam JKN. Program ini memiliki sejumlah kelebihan (on-top) antara lain kepesertaan menjangkau seluruh Krama Bali, kartu langsung aktif saat menjadi peserta, bayi baru lahir dari Ibu PBI daerah langsung terdaftar otomatis, PBI Daerah dapat dilayani di Fasiltas Kesehatan Pemerintah / Pemerintah Daerah dan Swasta. Dari aspek iuran, Peserta JKN yang menunggak premi dapat didaftarkan menjadi peserta PBI Daerah dan langsung dapat mengakses pelayanan kesehatan.
Sementara dari aspek pelayanan kesehatan, masyarakat juga memperoleh manfaat tambahan yaitu memperoleh pelayanan kesehatan tradisional dan komplementer di Fasilitas Kesehatan, Faskes (Puskesmas/RS). Pasien gawat darurat juga memperoleh fasilitas transportasi secara gratis dari tempat tinggal pasien menuju fasilitas kesehatan yang dituju (Puskesmas/RS), memperoleh pelayanan Visum et Repertum secara gratis, sistem penangangan keluhan dilakukan secara online dan terintegrasi se-Bali berbasis web dengan call center yang tersedia di Faskes, Dinas dan BPJS Kesehatan, memperoleh fasilitas transportasi secara gratis untuk jenasah dari Puskesmas/RS ke alamat dan memperoleh pelayanan terapi hiperbarik (oksigen murni) secara gratis bagi pasien penyelam, luka bakar, dan pasien lainnya yang memerlukan. Manfaat tambahan ini akan mulai direalisasikan dalam dalam APBD Perubahan 2019.
Keunggulan lainnya, JKN-KBS menggunakan sistem rujukan baru berupa aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi. Penanganan keluhan dilaksanakan secara online dan terintegrasi berbasis web yang tersedia di Faskes Provinsi, Kabupaten/Kota melalui: Call Center dan Personal In Charge (PIC).
Anggaran yang diperlukan untuk menyelenggarakan program ini sebesar Rp. 495.671.353.200,- ; dengan pola pembagian beban yaitu Pemerintah Provinsi sebesar Rp. 170.468.649.798,- dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali sebesar Rp. 325.202.703.402,-. Alokasi anggaran tersebut disiapkan dalam APBD Tahun 2019. Program JKN-KBS menjangkau sebanyak 4.192.457 Krama Bali dari total penduduk Bali yang berjumlah 4.245.108 atau telah mencapai target minimum sebesar 95% Universal Health Coverage (UHC). Koster menargetkan, tahun 2020 UHC mencapai 100 persen, dalam artian seluruh Krama Bali sudah tercover jaminan kesehatan.
Untuk menyukseskan program ini, Gubernur Koster mengintruksikan kepada semua pihak yang menjadi penyelenggara pelayanan kesehatan agar melaksanakan Pergub dengan sebaik-baiknya, selurus-lurusnya, setulus-tulusnya, secara berdisiplin dan bertanggung-jawab, mendedikasikan diri dengan sepenuh hati kepada Krama Bali yaitu memberi pelayanan kesehatan terbaik dengan melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan kewenangan lembaganya, sebagai pelaksanaan Yadnya dalam kehidupan. Seluruh penyedia pelayanan kesehatan baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Swasta ddingatkan agar memberi pelayanan yang terbaik kepada semua pasien, dengan tanpa membedakan (diskriminasi) pelayanan antar pasien.
Selain menyempurnakan sistem jaminan kesehatan, Koster juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi Puskesmas sebagai pilar utama layanan kesehatan bagi masyarakat. Ia menargetkan seluruh Puskesmas nantinya dilengkapi layanan rawat inap dengan kualitas yang lebih baik. Sekurang-kurangnya, ujar Koster, di tiap Puskesemas ada dokter spesialis kandungan. Kadis Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya menegaskan komitmen jajarannya untuk mengawal implementasi Pergub Nomor 104 Tahun 2018 Tentang JKN-KBS. Peluncuran Program JKN-KBS ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Gubernur Wayan Koster yang didampingi Sekda Dewa Made Indra dan perwakilan Bupati/Walikota.(*amb)