fbpx
BirokrasiFeaturedHukumPeristiwaTabanan

Diduga Bodong, Satpol PP Hentikan Proyek Pembangunan Tower

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Proyek pembangunan tower yang diduga belum mengantongi izin dari dinas terkait dihentikan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Tabanan.

Tower setinggi 30 meter  berdiir diatas tanah milik warga  di Banjar Pande, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan, tersebut akan digunakan untuk pemancar jaringan telekomunikasi Provider.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kabupaten Tabanan,langsung mendatangi sebuah proyek pengerjaan tower yang tak berizin alias ilegal milik Bali Tower yang berada di tanah milik warga Banjar Pande, Desa Kediri, Tabanan.

Dari pantuan dilokasi Kamis (14/3/2019) konstruksi bangunan tower sudah hampir rampung. Hanya saja terlihat tumpukan material  berupa pasir, batu dan material lainnya. Dua pekerja juga nampak  berada di lokasi mengawasi material yang ada. Menurut salah satu pekerja yang mengaku bernama Wawan (29) asal Jawa Barat mengatakan kalau hari ini belum bekerja lagi,”ucapnya.

Sementara itu menurut  Agus penanggungjawab proyek pembangunan tower. Agus mengaku hanya sebagai pelaksana proyek fisik tower. Dikatakanya  tower tersebut milik Bali Tower dan merupakan tower bersama. “Ini tower bersama,”  ungkapnya.

Pria berambut  putih panjang ini mengatakan, soal ijin dia mengaku  rekannya yang mengurus . “Hari ini dipanggil Satpol PP,”jelasnya.

Agus mengaku proyek ini  sudah dikerjakan  sejak tiga bulan lalu dengan ukuran 3 X 3 meter dan sudah hampir rampung. Kini pengerjaan tinggal pagar pengaman dan kelengkapan lainnya.

Menurut informasi di Dinas  Penanaman Modal dan pelayanan perijinan terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) atau Dinas Perijinan Kabupaten Tabanan  ternyata berkas  proyek tower bersama ini  sudah masuk, namun ijinnya belum keluar. “Berkasnya sudah masuk,” ungkap seorang sumber di Dinas Perijinan.

Baca Juga:  Hari Kunjung Perpustakaan: Momentum Penting untuk Meningkatkan Minat Baca Masyarakat

Sementara itu dari informasi di lapangan , pembangunan tower ini juga tidak ada masalah. Hanya saja pembangunan dilakukan sebelum ijin keluar sehingga dianggap bodong sehingga dihentikan Satpol PP sampai ijinya keluar.

Sementara itu Kasatpol PP Tabanan  I Wayan Sarba ketikadikonfirmasi terpisah,  mengaku  kalau pengelola tower.  “Kami memang sudah panggil, tapi tadi belum datang,” terang Sarba. Diakui, kalau pihaknya sudah sempat turun ke lokasi.

Saat dilakukan sidak para pekerja yang ada di lokasi tidak bisa menunjukkan ijin apapun.“Petugas langsung menghentkan pengerjaan proyek tersebut dan meminta kepada para pekerja agar tidak melakukan aktifitas pekerjaan sebelum izin dari dinas terkait belum keluar,”katanya.(ka)

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.