TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan kembali meringkus terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Waka Polres Tabanan Kompol Rahmawaty Ismail mengatakan dua tersangka yang berhasil diringkus ditempat yang berbeda,”katanya Senin (18/3/2019).
Ia menjelaskan tersangka Ida Bagus Gede Wredhi Astawa (23) disergap saat berada di garase mobil Banjar Sandan Dauh Yeh, Desa Sesandan, Selasa (26/2) dari penggeledahan di garase mobil hasilnya petugas menemukan dua plastic klip yang diduga didalamnya berisi sabu seberat 0,4 gram netto dan 0,10 gram netto yang terbukus tissue.
Sedangkan tersangka Dewa Putu Wirianto alias Dewa Kuwir (32) alamat Banjar Jadi Babakan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, diringkus depan sebuah mini market, Banjar Pemenang, Desa Banjar Anyar, Minggu (3/3/2019). Dalam penggeledahan terhadap tersangka Dewa Kuwir petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastic klip berisikan sabu seberat 0,19 gram netto.
Pada tas pinggang milik tersangka petugas juga menemukan plastic klip berisi sabu seberat 0,09 netto dan satu buah pipa kaca yang didalamnya berisikan sabu seberat 0,04 gram netto. Kedua tersangka digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga mengamankan pipet kaca dan alat untuk mengonsumsi sabu-sabu lainnya di tas tersangka, Handphone, dua unit sepeda motor. Kepada polisi, para tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu baru beberapa bulan. Dalam kurun waktu tiga bulan ini Polres Tabanan telah mengamankan 5 tersangka penguna narkoba,”jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka diancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Waka Polres. (ka)