TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap peredaran narkoba yang di kendalikan dari Lapas Kerobokan.
Kapolres Tabanan AKBP I Made Sinar Subawa mengatakan,terungkapnya jaringan ini bermula dari penangkapan Joko Sandi Asmoro (35) asal Desa Terongan,Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang tinggal di Perumahan Merta Puri Asri, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan,Selasa (19/3/2019).
“Hasil penggeledahan tersangka saat ditangkap didepan sebuah Laundry di Banjar Dauh Pala, ditemukan pada dompet milik tersangka plastic klip yang diduga sabu seberat 0,63 gram netto,”katanya, Selasa (19/3/2019).
Sinar Subawa mengungkapkan setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka mengakui barang bukti sabu miliknya, yang sebelumnya dibeli dari seorang, satu paket sabu seharga Rp 500 ribu.
Berdasarkan dari keterangan Joko Sandi petugas langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka Widyanto (41) alias Widi asal Tanjung Pangkal,Sumatra Barat, di kamar kos Jalan Palau Ayu nomer 26 Banjar Bumi Werdi, Dauh Puri, Denpasar Selatan.
Dari penggeledahan dikamar kos tersangka didalam kasur busa ditemukan barang bukti beberapa paket plastic klip berisikan seluruhnya sabu seberat 12,69 gram netto. Tersangka Widi juga mengakui telah memakai narkoba bersama-sama dengan tersangka Joko Sandi dan Lolok Hariyanto alias Lolok.
Dari pengembangan tersebut petugas kembali berhasil menangkap dua tersangka Lolok Hariyanto (35) alias Lolok asal Candipuro, Lumajang, Jawa Timur dan Setiawan (33) alias Wawa nasal Suruntangga, Kecamatan Waratimur, Kota Plopo, Sulawesi Selatan, di tempat kosnya di Jalan Pulau Bungin Banjar Pitik, Pemogan, Denpasar Selatan.
Dalam penggeledahan di kamar kos tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti beberapa paket sabu seluruhnya seberat 3,48 gram netto dan satu klip plastic berisikan dua butir extasy berwarna pink. Setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut diakui miliknya. Tersangka Wawan mengaku barang haram didapat dari temanya jaringan lapas. Peredaran dengan modus menempel paket narkoba di tempat yang dianggap aman.
Dengan modus tersebut, tersangka biasanya menggunakan sepeda motor untuk menyimpan atau “menempel” paket narkoba di tempat yang sudah disepakati dengan pembeli Selain sebagai pengedar barang haram tersebut ke empat tersangka juga sering mengkonsumsi sabu-sabu. Jumlah total barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 15,36 gram netto dan dua butir pil extasy warna pink.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini ke ke empat tersangka di jerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang- Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. Tersangka diancam de ngan hukuman minimal lima tahun pen jara dan paling lama 20 tahun penjara. (ka)