JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Polsek Kota Negara, Polres Jembrana menangkap seorang nelayan yang mencuri kabel listrik milik PLN.
Kapolsek Kota Negara Kompol I Ketut Maret mengatakan Selasa (19/3/2019) pelaku yang bernama Adi Selamet (29) yang tinggal di Desa Pengambengan, Kabupaten Jembrana.
Ia ditangkap lantaran terbukti melakukan pencurian kabel listrik di tiga lokasi di Desa Pengambengan sejak (11/3) lalu.
Adi slamet mengaku mencuri kabel listrik ini untuk dicari serat tembaga yang ada didalam kabel tersebut untuk kemudian dijual ke seorang penadah yang kini masih dikejar polisi.
Dalam sekali beraksi tersangka memotong kabel listrik dengan gergaji besi sepanjang satu sampai dua meter.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ka)