JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Lantaran membandel dan tidak menghiraukan surat teguran,pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan serta trotoar ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jembrana, Selasa (19/3/2019).
Penertiban PKL yang membandel ini dilakukan dengan menyita barang dagangan serta memanggil PKL tersebut ke kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan.
Kabid penegakan perda Satpol PP Jembrana I Made Tarma mengaku, PKL yang ditertibkan ini telah melanggar perda nomor 5 tahun 2007 tentang kebersihan dan ketertiban umum. “Trotoar jelas dikhususkan untuk pejalan kaki,”jelas Tarma
Tidak ada perlawanan dari para PKL saat penertiban ini dilakukan. Satpol PP Jembrana mengaku masih memberikan surat teguran dan pembinaan kepada para PKL ini.
Jika nantinya PKL ini terus membandel dan tidak menghiraukan surat teguran hingga tiga kali, Satpol PP Jembrana akan memeja hijaukan para PKL yang membandel ini,”pungkasnya. (ka-ak).