JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Puluhan reklame liar dan sudah habis masa berlakunya ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jembrana
Penertiban reklame liar dan habis masa berlakunya dihari pertama ini sebanyak sepuluh reklame ditertibkan di seputaran kota Negara kabupaten Jembrana, Kamis (21/3/2019).
Selain reklame spandukpun juga tak luput diturunkan oleh petugas Satpol PP. Kebanyakan spanduk milik caleg,kelompok muda mudi dan beberapa milik pejabat daerah yang diturunkan.
Selain sudah habis masa berlakunya, spanduk ini juga dipasang pada daerah terlarang dan bahkan diikat pada pohon perindang dan tiang listrik yang menjadikan kesan wajah kota Negara menjadi kumuh,”kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pemkba Jembrana I Made Tarma.
Ia mengatakan penertiban reklame dan spanduk yang melanggar sesuai Perda 5 Tahun 2011 dan Perbup 29 Tahun 2011. Jadi untuk hari ini kita bersihkan diseputaran kota dan selanjutnya akan dilanjutkan ke masing-masing kecamatan,”jelasnya.
Tarna mengungkapkan, petugas instansinya mengutamakan penertiban reklame di jalan-jalan protokol yang ada di Kecamatan Negara,Penertiban reklame liar dan sudah habis masa berlakunya ini akan kembali dilakukan petugas Satpol PP Jembrana Jumat besok dengan menyasar kecamatan lain dikabupaten Jembrana yang belum tersentuh penertiban,”pungkasnya. (ka-ak)