DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Mantan manager Akasaka, Abdul Rahman Willy dilayar ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Willy dikirim ke Nusakambangan bersama sembilang orang narapidana lainnya yang sebelumnya menjadi pesakitan atas kasus narkoba.
“Narapidana ini harus dikirim ke Lapas Nusakambangan. Ini dilakukan karena beberapa kali kami melakukan pengungkapan narkoba dan selalu arahnya ke Lapas Kerobokan,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan kepada awak media di LP Kerobokan, Rabu (27/3/2019).
Sebanyak 161 personel gabungan seperti dari Polresta Denpasar, Brimob Polda Bali dan Satgas CTOC Polda Bali dikerahkan selama proses pemindahan yang berlangsung, Rabu (27/3/2019) sekitar pukul 05.00 Wita ini. Selain napi LP Kerobokan, napi yang dikirim sebagian sebelumnya menghuni sel Lapas Bangli.
Data diperoleh, para narapidana yang di Nusakambangkan yakni Abdul Rahman Willy, Budi Lima Santoso, Iskandar Halim alias Koi, Dedi Setiawan, Eko Noor Januariyanto, Dwi Cahyono bin Sugianto, Ricky Wijaya, Nurul Yasin, Putu Rulliy Wirawan dan Suhardi.
Pemindahan untuk Willy dan kawan-kawannya berdasarkan surat Direktorat jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan Ham Bali nomor PAS-PK 01-05-8-275, sementara untuk narapidana lainnya berdasarkan surat Menkumham nomor 01.05.08.172.
“Sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan Kalapas Kerobokan dan Kemenkum dan Ham Bali. Ini sebagai wujud sinergitas dengan memindahkan 10 orang narapidana yang merupakan jaringan Akasaka,” tegas Kapolresta. (*mp)