DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Gunawan Priambodo, pemilik Paradise Loft Villas Bali. Agenda sidang yang dipimpin hakim Partha Bhargawa tersebut masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Ada beberapa saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja. Namun dari beberapa saksi, yang menarik adalah keterangan saksi korban, Mahendra Anton Inggriyono. Memang keterangan korban hampir sama dengan apa yang dikatakan istrinya, Santi Raharjo saat bersaksi untuk terdakwa Ketut Neli Asih.
Dalam keterangan, awalnya saksi korban berbisnis dengan terdakwa terkait pembelian tiga buah ruko di Jalan Diponegoro, Denpasar. Dalam perjalanan, menurut saksi korban, terdakwa kembali membeli satu buah ruko tersebut.
“Namun proyek yang dibangun oleh terdakwa melalui Kontraktor Bangsing Pecatu itu gagal bangun. Setelah itu dia kembali melakukan transisi (peralihan) pembeli tanah di Paradice Loft,” terang saksi korban, Selasa (26/3/2019) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Untuk pembayaran tanah yang dibeli saksi korban, selain membayar dengan cash, ternyata sebelumnya antara saksi korban dengan terdakwa sudah ada kesepakatan. Bahwa uang pembayaran beberapa bisnis yang sebelumnya gagal dan belum dikembalikan oleh terdakwa dikompensasikan ke pembelian di Paradice Loft.
Diakui korban, bahwa pernyataan adanya kompensasi ini tidak pernah diterapkan dalam sebuah surat penjanjian. Namun pembelian di Paradice Loft rupanya juga berjalan tidak lancar. Pasalnya, setelah korban sudah membayar lunas, bahkan menurut korban jika ditambah dengan kompensasi bisnis yang gagal ada kelebihan pembayaran, AJB (Akta Jual Beli) belum juga dibuat.
Terdakwa, menurut saksi korban sempat mengunjunginya dan mengatakan bahwa AJB sudah siap dibuat dengan alasan berkas atau syarat pembuat AJB sudah ada pada Notaris Ketut Neli Asih.
“Notaris Neli saat saya hubungi juga mengatakan berkas ada dan siap untuk dibuatkan AJB,” tegas saksi korban. “Saat itu saya masih di luar Bali,” lanjut saksi. Setelah saksi ke Bali dan menemui Notaris Neli, ternyata AJB belum bisa dibuat dengan alasan sertifikat belum dipecah.
Karena belum juga ada proses pembuatan AJB, saksi korban akhirnya mencoba menghubungi Notaris Rosilawati. “Menurut Rosilawati sertifikat sudah diambil oleh terdakwa bersama dengan notaris Triska Damayanti,” sebut korban.
Setelah itu korban mengaku mencoba menghubungi Notaris Triska Damayanti, namun usaha itu gagal. Lantaran tidak bisa menemui Notaris Damayanti, korban kemudian bertemu dengan salah satu stafnya. Dari staf Notaris Damayanti inilah korban baru mengetahui bahwa sebagian tanah yang ada dalam sertifikat itu telah dijual oleh terdakwa kepada orang yang bernama Suriyanto.
“Sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan para saksi,” kata hakim Partha Bhargawa.(*mp)