DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali Wayan Koster secara langsung melakukan Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Provinsi Bali di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali, Denpasar, Jumat (29/3/2019).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 190 dan pasal 191 disebutkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) disampaikan oleh Kepala Daerah paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan direview oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan sebelum disampaikan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan, kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya.
Dengan disampaikanya laporan pada tanggal 29 Maret 2019 maka penyerahan ini sudah sesuai dengan peraturan. “Saya hadir langsung karena memang ini satu agenda yang harus dijalankan dengan baik dengan tanggung jawab kepala daerah dan saya berharap agar laporan ini bisa diproses lebih lanjut oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali,” kata Ketua DPD PDIP ini setelah acara penyerahan.
Gubernur Koster berharap seluruh kepala perangkat daerah agar meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang terbaik khususnya kesesuaian antara pelaksanaan dengan pertanggung-jawaban laporan keuangan. “Saya memerintahkan jajaran saya untuk menyiapkan dokumen, data dan informasi serta keterangan dengan baik,” ujarnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Bali Sri Haryoso Suliyanto memberikan apresiasi kepada Gubernur Koster yang secara langsung menyerahkan laporan kepada BPK RI. “Ini adalah yang pertama dilakukan di BPK RI wilayah Bali, sesuai dengan amanat UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” kata Sri Haryoso. Ia menambahkan dua bulan setelah penyerahan ini BPK akan menyerahkan hasil pemeriksaan. “Setelah penyerahan ini BPK akan segera membentuk tim dan segera melakukan pemeriksaan,” ujarnya.(*amb)