DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Kasus pencurian dengan modus congkel ruko di Jalan Mertasari nomor 2 Suwung Kangin, Denpasar Selatan berhasil diungkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali yang tergabung dalam Operasi Sikat Agung 2019. Pelakunya seorang pria bernama Rico Darmawan (35).
“Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan linggis dan obeng untuk mencongkel rumah korban,” ucap sumber di lingkungan Polda Bali saat dikonfirmasi, Rabu (3/4/2019).
Sumber mengatakan, aksi pencurian dilakukan pelaku ketika ruko milik korban bernama Putu Hadi Kusuma (69) tersebut dalam keadaan kosong. Polisi yang menerima laporan dari korban sekitar pertengahan Maret 2019 langsung melakukan penyelidikan.
Sepekan kemudian, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial ME karena terditeksi membawa handphone merk Samsung S7 milik korban yang hilang. Kepada petugas, perempuan tersebut mengaku memperoleh handphone dari pacarnya bernama Rico.
Tanpa buang waktu, ME lalu dibawa ke tempat kos tersangka di seputaran Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar Selatan, Senin (1/4/2019). Melihat kedatangan petugas, pria asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung sempat berusaha kabur. Namun ketika diancam akan diambil tindakan tegas, tersangka akhirnya pasrah saat ditangkap.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan membenarkan anggotanya yang tergabung dalam Operasi Sikat Agung 2019 meringkus pelaku congkel ruko.
“Iya benar, hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebelumnya pernah melakukan aksi sama yakni tiga kali di wilayah Denpasar Selatan dan satu kali di daerah Denpasar Timur. Modusnya, pelaku mencongkel jendela maupun rumah yang kosong ditinggal penghuninya,” terang Kombes Andi Fairan. (aw)