JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menangkap Harianto (31) warga Sempolan, Jember, Jawa Timur,lantaran nekad membawa senjata api jenis pistol saat hendak masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk,Sabtu (6/4/2019) sekitar pukul 14.15 Wita.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa mengatakan kejadian bermula saat pelaku terkena razia di pos pemeriksaan terhadap orang, kendaraan,surat-surat dan barang bawaan di Pelabuhan Gilimanuk pintu masuk wilayah Bali,”katanya Minggu (7/4/2019).
Diakatakan pada saat itu berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Putih nopol P 6195 TD, dari Jember dengan tujuan Denpasar.
Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan ditemukan pada pinggang terlapor berupa satu pucuk senjata api laras pendek,jenis pistol lengkap dengan magazen berisi dua) butir peluru aktif dan 1 slongsong beserta sarungnya warna hitam,”jelas Kapolsek.
Harianto mengaku senpi tersebut ia dapat dari kerabatnya yang sudah meninggal dunia yang menggadaikan pistol tersebut kepadanya.
Ia yang telah lama tinggal di Bali dan bekerja sebagai sopir rongsokan bermaksud membawa pistol tersebut ke Bali untuk dijual.
Kompol Subawa mengaku masih mendalami kasus ini. Ia mengaku akan menyerahkan senpi ini ke labfor Polda Bali untuk mengetahui jenis senpi dan peluru serta apakah senjata ini adalah hasil rampasan atau tidak.
Harianto kini masih ditahan di sel tahanan Polsek Gilimanuk. Ia terancam Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(ka-ak)