fbpx
FeaturedHukumTabanan

Ketagihan Judi, Warga Jadi Nekat Tipu Puluhan Juta

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – I Dewa Made Suarjana (53) warga asal Jadi Babakan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan ditangkap karena diduga menipu puluhan juta rupiah

Pria yang sehari harinya berkerja sebagai buruh harian lepas ini menipu seorang petani  I Nyoman Subagia alias Kak Putri asal Banjar Dinas Pucuk, Besa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, hingga puluhan juta rupiah.

Dengan bermodalkan foto copy sertifkat tanah palsu pelaku berhasil memperdaya korbanya dengan alasan tanahnya sudah laku terjual dan menunjukkan surat pengambilan uang yang belum dicairkan oleh pihak Bank.

Kapolsek Selemadeg Timur AKP I Putu Oka Suyasa membenarkan adanya laporan penipuan yang dialakukan oleh tersangka I Dewa Made Suarjana (53) datang ke rumah korban I Nyoman Subagia alias Kak Putri diantar oleh I Ketut Sarjana alias Pan Dewi  sekitar 16 Juli 2018 tahun lalu. Setalah tersangka dan korban bertemu menyampaikan bahwa saat ini Suarjana sedang butuh dana untuk mengurus surat surat jual beli tanah milik tersangka sendiri yang dibeli oleh Haji Musdiadi.

Suarjana beralasan kepada korban, pihak bank belum bisa mencairkan uangnya karena urusan surat jual beli belum selesai. Suarjana pun menunjukkan foto cofy sertifikat tanah atas nama hak miliknya nomor : 2809 seluas 7100 M2.

“Agar korbannya percaya Suarjana juga menunjukan surat pengambilan uang berupa cek di Bank BRI dan Bank BPD. Untuk lebih menyakinkan  korban, Suarjana juga mengajak korban untuk menjadi tim mencari lahan lain yang nantinya akan dibeli oleh Haji Musdiadi.

Jika nanti berhasil mencarikan tanah Suarjana berjanji akan memberikan komisi kepada korban. Dengan janji tersangka yang begitu meyakinkan korban. Akhirnya korban pun percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp 63 juta kepada Suarjana,” kata Oka Suyana.

Setalah lama ditunggu sampai akhir tahun 2018 Suarjana tak kunjung ada kabar dan tak pernah terlihat. I Nyoman Subagia merasa curiga dengan Suarjana akhirnya menyelidiki dan mencari tahu keberadaan tersangka. Ternyata benar korban telah ditipu oleh tersangka dan  melapor ke polisi.“Tersangka I Dewa Made Suarjana kami amankan di seputaran di Jalan K.S. Tubun Tabanan,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya modus yang dilakukan tersangka untuk menipu agar korban mudah percaya dan yakin dengan berbekal foto copy sertifikat tanah palsu. Selain itu surat pengambilan uang di Bank juga di palsukan dengan memanfaatkan jasa pengetikan computer di Jalan Pahlawan Tabanan dengan menempelkan materai 6000 dan ditandatangani oleh tersangka sendiri.

Dari pengakuan tersangka mengaku nekat menipu untuk bermain judi dan sudah habis digunakan berjudi. Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo dan pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ka)

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.