DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pasangan suami istri bernama Setyawan (22) dan Septiyana (25) diringkus Sat Resnarkoba Polresta Denpasar lantaran menjadi kurir narkoba. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti 37 paket sabu seberat 732,10 gram.
“Mereka jaringan berasal dari luar Bali, sengaja datang hanya untuk mengedarkan narkoba,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan saat ekspose di kasus di Mapolresta Denpasar, Senin (15/4/2019).
Kapolresta mengungkapkan, meski mengaku baru menjadi kurir di Bali, pasutri berusia muda ini cukup banyak memiliki pelanggan. Dari buku catatan penjualan narkoba yang disita petugas saat penangkapan, dalam sebulan mereka mampu mengedarkan sabu sebanyak 55 paket.
Kombes Ruddi juga menerangkan, barang bukti sabu seberat 732.10 gram yang diamankan merupakan sisa dari barang yang sebelumnya sudah diedarkan tersangka.
“Mereka mengaku sebelumnya mendapat kiriman sabu seberat 1 kilogram lebih. Dan yang kita amankan sisa dari barang sebelumnya yang sudah diedarkan,” bebernya.
Pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di seputaran Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan kerap dijadikan ajang transaksi narkoba. Berbekal ciri-ciri pelaku, anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan pemantauan di lokasi sesuai informasi.
Sepekan kemudian atau tepatnya, Selasa (9/4/2019) sekitar pukul 20.00 Wita, petugas melihat kedua tersangka melintas dengan mengendarai sepeda motor dengan buru-buru. Polisi yang melihat kemudian mengejar dan berhasil menghentikan kendaraan pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa delapan paket sabu di kantong kiri celana yang digunakan Setyawan. Tersangka mengatakan sabu tersebut hendak ditempel ke sebuah tempat sesuai pesanan,” terang Kapolresta.
Untuk mencari barang bukti lain, Setyawan dan istrinya digelandang ke Jalan Taman sari Pengipian, Kuta, Kabupaten Badung, tempat keduanya kos sementara. Disana kembali ditemukan 29 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam kotak besi, timbangan elektrik, plastik klip, isolasi dan barang lainnya.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang dipanggil Aristanto. Pemilik barang dikatakan saat ini berada di lembaga pemasyarakatan. Mereka ini bergerak juga atas perintah Aristanto, untuk sekali jalan, mereka mendapat upah Rp50 ribu,” kata Kapolresta.
Kasatgas CTOC ini menambahkan, pihaknya tidak akan mentolelir peredaran narkoba tumbuh subur di Denpasar. Ia juga mengancam akan mengambil tindakan tegas kepada para bandar narkoba yang akan masuk wilayahnya.
“Setelah jaringan dari Bali kita kirim ke Nusakambangan, sekarang muncul jaringan luar Bali yang masuk. Saya akan tunggu, kalau ada tersangka berani datang ke Bali khususnya ke Denpasar dengan membawa jumlah barang lebih besar, saya ambil tindakan tegas, saya akan matikan,” tegas Kapolresta Denpasar. (aw)