DENPASAR,MEDIAPELANGI.com – Kasus pencurian sepeda motor yang berulang kali terjadi di rumah kos di wilayah Denpasar berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Dua orang pelaku bernama Jumerep (29) dan Rozi Saputra (18) digelandang ke kantor polisi dalam kasus tersebut.
“Kedua tersangka merupakan pelaku pencurian sepeda motor jaringan Lombok Tengah, NTB. Dari tangan tersangka kami amankan 6 unit sepeda motor hasil kejahatan,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan saat ekspose kasus pencurian di Mapolsek Denpasar Selatan, Selasa (16/4/2019).
Kapolresta mengatakan, meski berusia muda, para pelaku terbilang sudah profesional. Dengan berbekal kunci T yang terbuat dari besi baja dan ujungnya dibuat lancip, kedua pelaku hanya butuh waktu kurang dari satu menit untuk membawa kabur sepeda motor korban.
“Sasaran mereka rata-rata rumah kos yang sepi, tidak ada penjaga, dan tidak dilengkapi kamera CCTV. Ketika melihat situasi aman, mereka mendekati sasaran dan hanya butuh waktu sekejap, sepeda motor korban sudah dibawa kabur,” beber Kapolresta.
Bahkan sebelum beraksi, para pelaku yang sudah lama menjadi target buruan tersebut berpura-pura menjadi pedagang bakso keliling agar bisa melihat dan memantau rumah-rumah kos di seputaran Denpasar yang lokasinya sepi.
Dikatakan Kombes Ruddi, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari laporan korban bernama Tri Mulyo Yuniawan (48) yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di tempat kosnya di Jalan Pulau Enggano nomor 42 Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (13/3/2019).
Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar yang melakukan penyelidikan menerima informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi penjualan sepeda motor tanpa disertai surat-surat kendaraan alias bodong di Jalan Pulau Saelus gang Mawar, Denpasar Selatan. Petugas lalu memastikan informasi dengan mengecek kendaraan yang dimaksud, Kamis (11/4/2019). Benar saja, disana petugas menemukan sepeda motor Honda Scoppy warna hitam putih milik Tri Mulyo Yuniawan.
“Dari keterangan penadah bernama Adi Nugroho, ia mengaku membeli sepeda motor bodong dari seseorang bernama Jumerep,” terang Kapolresta.
Berbekal keterangan Adi Nugroho, petugas akhirnya mengantongi ciri-ciri pelaku. Sepekan kemudian, kedua tersangka dibekuk saat berada di sebuah rumah kos di Jalan Nusantara gang Bambu II B nomor 7, Tuban, Kuta, Kabupaten Badung.
Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku sebelumnya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sembilan TKP yaitu dua kali wilayah hukum Polsek Kuta Selatan, dua kali Polsek Denpasar Barat, satu kali di wilayah hukum Polsek Kuta, dan satu kali di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 6 unit sepeda motor berbagai merk, 4 buah kepala kunci leter T, 2 gagang kunci T, 5 buah kunci sepeda motor, satu set obeng, 7 lembar STNK dan plat nomor kendaraan.
“Sepeda motor hasil curian sebagian dijual. Kita baru mengamankan 6 unit dan masih mencari sisanya. Oleh pelaku, uang hasil kejahatan digunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kapolresta. (aw)