DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta bersama 15 orang yang menghuni Rumah tahanan (Rutan) Polda Bali menggunakan hal pilihnya dengan melakukan pencoblosan saat Pemilu 2019. Mengenakan baju tahanan dan memakai masker, Sudikerta mendapat urutan ke dua saat mencoblos.
“Para tahanan termasuk Sudikerta bisa mencoblos karena memiliki formulir A5,” kata salah satu petugas jaga Rutan Polda Bali saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/4/2019).
Tepat pukul 13.08 Wita, Sudikerta keluar dari sel dan langsung diberi tiga lembar surat suara oleh petugas PPS, yakni surat suara memilih Presiden dan Wakil Presiden, surat suara memilih DPD RI, dan surat suara DPR RI. Usai mencoblos dan memasukkan kertas suara ke dalam kotak yang telah disediakan oleh KPU, tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini kembali masuk ke dalam sel tanpa berkata apapun.
“Para tahanan yang bisa menggunakan hak pilih ada 20 orang. Namun yang 4 kasusnya sudah dilimpahkan, dan yang bisa mencoblos tinggal 16 orang dengan rincian 15 orang tahanan laki-laki dan 1 orang tahanan perempuan,” kata petugas Rutan Polda Bali.
Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya mengatakan, pelayanan pemilih kepada penghuni rumah tahanan dilakukan setelah sebelumnya KPU Denpasar melakukan koordinasi dengan Polda Bali untuk meminta data pemilih yang ada di rumah tahanan. Koordinasi meminta data para penghuni rutan sendiri berlangsung 10 hari sebelum hari pencoblosan.
“Setelah melakukan pengecekan terhadap data-data yang diberikan kepada kami, seperti data kependudukan dan lainnya, kami kemudian kembali mengecek apakah orang tersebut sudah terdaftar dan masuk dalam DPT. Kalau sudah masuk dalam DPT, kami akan layani dengan mendatangi seperti hari ini,” ucap Ketua KPU Denpasar.
Sebelumnya sekitar pukul 10.31 Wita, Ketua PPS 09 Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara, Anak Agung Kerta Negara bersama PPDK Desa Dangin Puri Kangin Made Ardiyasa didampingi oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa sampai di Polda Bali untuk melakukan sosialisasi.
Dalam agenda ini Kerta Negara bermaksud mencocokkan data A5 (surat pindah memilih) dengan data tahanan yang ada. Dari 20 formulir A5 yang dibawanya, hanya 16 yang datanya cocok dengan tahanan yang ada. Di mana 4 orang tahanan lainnya sudah dipindahkan.
“Kami ke sini dapat data dari KPU yang di rumah tahanan. Kami konfirmasi dulu nanti pukul 12.00 kami ke sini lagi,” ungkap Kerta Negara. (aw)