TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satu TPS dipastikan dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) di Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan Rekomendasi telah diberikan kepada pihak KPU setempat.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan, I Made Rumada mengatakan TPS yang diulang ada di TPS 29 Banjar Pangkung karena ada oknum petugas KPPS yang bertugas di TPS 29 yang melakukan pelanggaran.
Oknum tersebut dinyatakan melanggar aturan pemilu dengan cara merusak surat suara dari sah menjadi tidak sah (dicoblos). Peristiwa tersebut terjadi saat pemungutan suara DPRD Kabupaten, Rabu (17/4/2019)
Oknum tersebut adalah Ketua KPPS TPS 29 berinisial IWS. Ia melakukan pelanggaran UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 327 ayat (2) huruf c yang berbunyi “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti oknum tersebut melakukan perusakan lebih dari satu surat suara menjadi tidak sah,”katanya Jumat (19/4/2019).
Dikatakan Rumada peristiwa tersebut berawal dari dilaporkan oleh seorang saksi dari Partai Nasdem Tabanan, kemudian dilaporkan ke pengawas TPS setempat. Pengawas TPS bersama tersebut kemudian sempat melakukan pencegahan, namun dilakukan secara berulang sehingga langsung dilaporkan ke Bawaslu.
“Iya benar, sekarang kami masih lakukan investigasi dan klarifikasi, namun dengan catatan harus sesuai dengan kajian apa yang dilanggar,” tegas Rumada.
Kejadian tersebut Bawaslu Tabanan sudah merekomendasi kepada KPU Tabanan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesegera mungkin agar dilakukan PSU,” ungkapnya.
Rumada mengakui sangat menyayangkan peristiwa seperti ini. “Semestinya seorang penyelenggara mengetahui hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan,” pungkasnya.(ka)