DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan bernama I Made Teguh Kuri Raharja (27) diringkus Tim Berantas BNNP Bali karena kedapatan membawa ratusan butir ekstasi. Barang tersebut rencananya hendak diantar ke salah satu Napi LP Kerobokan bernama Surya Adi Putra (36).
“Ekstasi dikemas dan dimasukkan kedalam sachet kopi instan. Setelah dibuka kami temukan barang bukti sebanyak 590 butir ekstasi,” terang Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa saat ekspose pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum sipir LP Kerobokan, Senin (22/4/2019) di Kantor BNNP Bali.
Brigjen Suastawa menerangkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, yang dilakukan oknum sipir LP Kerobokan. Tim Berantas kemudian melakukan pengintaian untuk memastikan informasi tersebut.
Benar saja, Sabtu (20/4/2019) sekitar pukul 06.30 Wita, tersangka keluar dari Lapas dan tak lama kembali lagi dengan membawa sebuah tas kain warna biru. Petugas yang sedari awal melihat dari jauh berusaha mendekat untuk melakukan penangkapan. Mengetahui kedatangan petugas, Teguh berusaha lari dan masuk kedalam LP. Tersangka akhirnya ditangkap di Ruang Portir I tempat pemeriksaan barang LP Kerobokan.
“Tersangka mengaku barang akan diantar ke salah satu warga binaan bernama Surya Adi. Kami kemudian berkoordinasi dengan KPLP Lapas untuk mengebon dan menginterogasi tahanan yang dimaksud,” jelas Suastawa.
Dari keterangan Surya Adi yang ditahan atas kasus narkoba, barang tersebut memang miliknya yang diperoleh dari napi di salah satu Lapas di Madiun, Jawa Timur. Setelah barang tiba di Bali, ia menyuruh oknum sipir untuk mengambilnya di Jalan Gunung Tangkuban Perahu.
“Oleh Surya Adi, oknum sipir dijanjikan diberi upah Rp3 juta namun baru dikasih Rp500 ribu. Kemungkinan barang tersebut hendak diedarkan di Lapas. Saat ini kami masih melakukan pengembangan, termasuk mencari keberadaan orang yang menyerahkan barang tersebut kepada oknum sipir,” kata Kepala BNNP Bali.
Selain mengamankan oknum sipir dan napi LP Kerobokan, petugas BNNP Bali mengamankan barang bukti 20 sachet kopi yang digunakan menyimpan 590 butir ekstasi, tiga buah handphone, tiga buah kartu ATM, dan lima lembar buku tabungan milik kedua tersangka. (aw)