
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Penangan kasus kecurangan yang dilakukan oleh oknum Ketua KPPS TPS 29 I WS di Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Tabanan hingga sahat ini belum jelas. Padahal kasus tersebut sudah berlanjut hingga enam hari atau sejak 17 April lalu dari batas 14 hari waktu penindakan.
Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada saat dikonfirmasi mengakui, bahwa oknum Ketua KPPS TPS 29 tersebut sudah memenuhi panggilan hari ini (Selasa). “Dia sudah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan,”kata Rumada, Selasa (23/4/2019).
Diakatakan, dalam pemeriksaan yang yang dilakukan berlangsung sekitar dua jam ini, setidaknya pihaknya melontarkan sekitar 10 pertanyaan terkait kasus tersebut.
“Dari pengakuan oknum KPPS tersebut memang mengakui melakukan kecurangan. Ada tujuh surat suara yang dirusak saat kejadian malam tersebut,”tandasnya.
Saat disinggung mengenai apa motif pelaku melakukan kecurangan tersebut, Rumada berdalih bahwa motif dari pelaku mengaku hanya spontanitas saja.
“Untuk kelanjutannya kami akan lakukan terus pendalaman lagi, jadi tunggu infomasi selanjutnya. Rumada mengakui selanjutnya kasus ini rencannya akan dilanjutkan ke penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
Seperti diberitakan sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan, I Made Rumada menegaskan ada oknum petugas KPPS yang bertugas di TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Tabanan yang melakukan pelanggaran, Jumat (19/4/2019). Oknum tersebut dinyatakan melanggar aturan pemilu dengan cara merusak surat suara dari sah menjadi tidak sah (dicoblos). Peristiwa tersebut terjadi saat pemungutan suara DPRD Kabupaten, Rabu (17/4/2019) malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Sehingga Bawaslu merekomendasikan untuk di lakukan Pemungtan Suara Ulang (PSU) dan dilaksanakan pada Minggu (21/4/2019) di TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Tabanan. (ka)