DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Upaya pengiriman narkotika jenis ekstasi dari luar negeri melalui Kantor Pos digagalkan petugas gabungan dari Bea Cukai Ngurah Rai dan Polresta Denpasar. Untuk mengelabuhi petugas, pelaku mengirim barang haram tersebut ke sebuah alamat persewaan perkantoran.
“Ekstasi yang kami amankan sebanyak 994 butir. Barang tersebut dikirim dari Jerman melalui Kantor Pos Besar Renon, Denpasar,” ucap Himawan Indarjono, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai saat ekspose kasus, Selasa (30/4/2019) di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi petugas KPPBC Tipe C Pasar Baru terhadap paket asal Jerman dengan nama pengirim AllGames4You Online Shop Langenberger Str 43645277 Essen, Kamis (4/4/2019).
Kantor Bea Cukai Ngurah Rai kemudian memperdalam informasi dengan melakukan pengecekan isi paket bernomor karal CY515287754DE dengan penerima atas nama Mellisa Toro tersebut. Saat paket dibuka, ditemukan 994 butir pil berwarna cokelat muda bergambar Gorilla dan terdapat tulisan DK.
“Berdasarkan hasil uji di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, pil-pil tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkoba jenis MDMA atau ekstasi,” jelas Himawan.
Bea Cukai Ngurah Rai lalu berkoordinasi dengan Polresta Denpasar dan Satgas CTOC melakukan upaya control delivery ke alamat penerima paket kiriman. Hampir sepekan kemudian atau, Rabu (10/4/2019), datang dua orang bernama Komang Agus (26) dan Roni (27) hendak mengambil paket.
“Keduanya kemudian kami amankan saat akan mengambil paket. Hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku baru pertama kali mengambil paket dan diberi upah Rp3 juta. Saat ini kami tengah melakukan penyelidikan siapa nama pemilik barang, dan akan diedarkan kemana barang tersebut,” jelas Waka Polresta Denpasar AKBP Benny Pramono di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai. (aw)