DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Peredaran narkoba di wilayah Denpasar sudah sangat mengerikan. Hal ini terlihat saat petugas gabungan dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali meringkus empat orang pelaku kurir narkoba bernama Indra (31), Nanda (40), Arya (33) dan Fendy (32).
“Barang bukti sabu yang kita amankan dari tangan para pelaku lumayan besar, yakni seberat 728,66 gram,” jelas Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan saat ekspose kasus di Mapolresta Denpasar, Kamis (2/4/2019).
Pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu senilai kurang lebih Rp1 miliar tersebut berlangsung dua hari berturut-turut yakni tanggal 24 dan 25 April 2019. Awalnya petugas menangkap Indra di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar, Rabu (24/4/2019).
Tak lama berselang, petugas kembali mengamankan Nanda di Jalan Tukad Citarum, Denpasar Selatan. Hasil pengembangan, esok harinya, Kamis (5/4/2019) petugas meringkus dua pelaku lain yakni Arya dan Fendy. Keduanya dibekuk di Jalan By Pass Sanggaran, Denpasar Selatan.
“Mereka merupakan kurir sekaligus tukang menempel barang. Dari pengakuan, untuk sekali tempel para kurir ini diberi upah Rp50 ribu,” jelas Kapolresta didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Aris Purwanto.
Kombes Ruddi menerangkan, barang haram dibawa dari luar Bali. Yang mencengangkan, sabu tersebut awalnya beratnya 1 kilogram. Sebelum berhasil dibekuk, para tersangka sudah terlebih dulu mengedarkan sabu seberat 250 gram lebih.
Disinggung ada dugaan napi LP Kerobokan sebagai pengendali peredaran sabu seperti kasus-kasus sebelumnya, Kombes Ruddi hanya mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman guna mengungkap siapa yang memiliki barang tersebut.
“Dengan pengungkapan kasus ini, kami dapat menyelamatkan sebanyak 4.000 lebih masyarakat Bali. Untuk para tersangka kita kenakan pasal 112 ayat (2) dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun,” tegas Kapolresta. (aw)