JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – I Gusti Agung Bayu Putra Priyadi (27) alias Agung warga Desa Baluk, Kecamatan Negara dan I Putu Wisnu Mahardika (28) alias Wisnu warga kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, diringkus Unit Reskrim Polsek KP3 Gilimanuk, Sabtu (4/5/2019) pagi.
Kedua pelaku yang bekerja di salah satu pembiayaan di Jembarana ini harus berurusan dengan polisi karena menggelapkan uang cicilan sepeda motor nasabah.
Kapolsek KP3 Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa mengatakan, kedua pelaku yang berprofesi sebagai debtcollector salah satu perusahaan pembiayaan ternama ditangkap lantaran terbukti melakukan penggelapan uang cicilan sepeda motor milik Istilahrohmiani (38) warga Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya,”katanya.
“Korban mengaku saat itu menitipkan uang pelunasan cicilan sepeda motornya kepada pelaku sebesar Rp 5 juta rupiah. Namun saat sepeda motornya akan dibawa ke kampung halamannya di Jawa, sepeda motor korban malah di sita oleh debt collector.
Saat korban menyelidiki hingga ke perusahaan pembiyaan. ternyata uang titipan tersebut tidak dibayarkan tersangka ke kantor tempat mereka bekerja,”jelas Kompol Subawa.
Atas kasus ini polisi menyita barang bukti berupa kwitansi pembayaran cicilan pelunasan yang ditandatangani salah satu tersangka. Kedua tersangka terancam pasal 372 atau 378 tentang pengelapan atau penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(ka-ak)