Mengaku Sebagai Caleg, Pecatan Polisi Ini Tipu Ratusan Juta

Polisi menunjukkan barang bukti yang mereka amankan dari penangkapan terhadap Adi Guna pecatan Polsi yang mengaku caleg DPRD untuk menipu korban.

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – I Putu Adi Guna (44) seorang pecatan polisi warga Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana diringkus Sat Reskrim Polres Jembrana.

Adi Guna ditangkap karena melakukan aksi penipuan terhadap Ni Gusti Ayu Putu Ariani (52) warga Lingkungan Angkung Manggis Kelurahan Baler-Bale Agung, Negara.

Dalam aksinya tersangka dibantu rekannya I Made Mardiana (40) warga Desa Penyaringan,Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Dalam aksinya pelaku yang berpura-pura menjadi caleg I Dewa Putu Mertayasa atau Dewa Abri yakni salah satu caleg DPRD kabupaten Jembrana dari PDI Perjuangan,”kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, Selasa (7/5/2019).

Dikatakan AKP Yogie, modus tersangka memperdaya dengan cara menelpon korban yang berpura-pura menjadi calag untuk meminjam uang yang akan digunakan untuk keperluan kampanye. Aksi ini pelaku lakukan sejak bulan Maret 2018 lalu dan tersangka berhasil menipu korbannya hingga Rp 102 juta.

Kedok ini terbongkar ketika korban bertemu dengan caleg asli dan memancing tersangka lewat telepon untuk kemudian di tangkap di rumahnya masing-masing,Senin (6/5/2019).

Dari kasus penipuan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 buah handphone yang dipakai tarsangka untuk menelpon korban, buku tabungan serta bukti transefer sejumlah uang di berbagai bank.

Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus ini  karena diduga masih banyak korban lainya yang belum terungkap.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua tersangka kini ditahan di Polres Jembrana dan dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(ka-ak)

 

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.