DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Kasus penipuan dengan modus mencatut Korps Kepolisian kembali terjadi. Seorang pria bernama Imam Sahroni (41) berhasil memperdayai sebanyak 7 orang setelah sebelumnya mengaku menjadi Komandan Jatanras Polda Bali.
“Pelaku membawa kabur enam buah handphone dan uang Rp4,5 juta milik 7 orang korban,” kata petugas di lingkungan Polda Bali, Selasa (7/5/2019).
Peristiwa bermula saat ketujuh korban masing-masing bernama Lukman Hakim (23), Dwi Rahmat (22), Abdul Rohman (27), Suryanto Widiatmoko (28) Halimatuh Sadiyah (20), Pur Suwanto (35), dan Mohammad (29) tengah berada di Mes Dinas Kehutanan Manggrove di Jalan Pura Candi Narmada Suwung Kauh, Denpasar Selatan, Senin (6/5/2019) sekitar jam 21.00 Wita untuk berbuka puasa.
Tiba-tiba datang pelaku dengan membawa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih. Di sana pelaku mengaku sebagai anggota polisi yakni Kanit Jatanras Polda Bali tengah mengejar jambret. Setelah memperkenal diri, pelaku memeriksa para korban dengan alasan pelaku jambret yang dikejar berlari ke tempat tersebut.
Tidak hanya itu, pelaku menyuruh para korban mengumpulkan handphone dan dompet, yang selanjutnya dimasukkan ke dalam tas pelaku. Dengan alasan mencari barang bukti serta mau dihadapkan kepada Komandan Jatanras Polda Bali, pelaku yang tinggal di Jalan Palapa IX No.8, Lingkungan Taman Suci, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan tersebut membawa salah satu korban dengan cara dibonceng.
“Karena alasan tersebut salah satu korban mau. Dia kemudian dibawa menuju ke Jalan By Pass Ngurah Rai dan dijatuhkankan dengan kasar di Pos Polisi Simpang Siur. Pelaku kemudian pergi dengan alasan akan mengambil teman korban yang lainnya yang masih berada di Mess Mangrove. Karena merasa curiga, korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Selatan,” ucap sumber.
Polsek Denpasar Selatan (Densel) kemudian berkoordinasi dengan Polsek Gilimanuk dan Polsek Padangbai guna mencegah pelaku kabur keluar Bali. Pelaku akhirnya dibekuk saat berada di Pos I (Pos pemeriksaan pintu keluar Bali) Pelabuhan Gilimanuk, Selasa (7/5/2019) sekitar pukul 07.00 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan di tas slempang warna coklat merk Paloalto yang dibawa pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa dompet warna coklat berisi uang Rp 4.187.000., serta 6 buah handphone berbagai merk milik korban.
“Saat diperiksa di Polsek Gilimanuk pelaku mengaku akan menjenguk keluarganya yang ada di Banyuwangi, Jawa Timur,” terang Kapolsek Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa. (aw)