DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar memberi hadiah timah panas ke betis kaki kiri Heriyanto (39), otak pelaku pencurian di Toko Speed Up Computer di Jalan Keboiwa Utara Padangsambian Kaja, Denpasar Utara.
“Selain menangkap tersangka, kita juga mengamankan 5 orang pelaku, serta tengah mengejar salah satu pelaku lainnya,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan saat ekspose di Mapolresta Denpasar, Rabu (8/5/2019).
Kombes Ruddi mengungkapkan, saat beraksi di toko Speed Up, pelaku membawa kabur sebanyak 10 unit laptop berbagai merk, 3 buah handphone, 4 unit Printer merk EPSON, CANNON dan HP, serta asessoris laptop dan handphone.
Sebelum beraksi, Kamis (28/3/2019) sekitar pukul 16.00 Wita, para pelaku terlebih dulu berkumpul di Jalan Kargo Denpasar untuk merencanakan aksi pencurian. Dengan mengendarai mobil, pelaku kemudian berkeliling mencari sasaran.
Setelah dirasa situasi aman serta dengan berbagai pertimbangan, pelaku lalu memutuskan beraksi di TKP, Jumat (29/3/2019) sekitar pukul 01.30 Wita.
“Pelaku berhasil masuk ke dalam ruko setelah memotong gembok rolling door dan mencongkel rolling door. Kejadian tersebut mengakibatkan pemilik toko bernama I Gede Suardana menderita kerugian sebesar Rp 40 juta,” jelas Kapolresta.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar yang melalukan penyelidikan berhasil menangkap salah satu pelaku bernama I Gede Loka Wijaya (45) di daerah Keboiwa, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Rabu (24/4/2019) sekitar pukul 19.00 Wita.
Saat diperiksa, residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah mendekam di LP Kerobokan tahun 2015 ini buka mulut dengan memberitau keberadaan teman-temannya yang ikut beraksi melakukan pencurian.
“Pelaku Heriyanto kita tangkap di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Sedangkan lainnya ditangkap di Bali. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah delapan kali beraksi. Barang hasil curian kemudian dikirim ke Jakarta menggunakan bus. Otak dari komplotan ini yaitu Heriyanto, resedivis kasus narkoba,” ucap Kapolresta. (aw)