BerandaDenpasarEmbat Handphone Toko Parfum, Residivis Ini Kembali di Sel

Embat Handphone Toko Parfum, Residivis Ini Kembali di Sel

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Hampir dua bulan diburu, I Made Muliantara (44) pelaku pencurian di Toko Parfum Ronggolawe Putra di Jalan Ahmad Yani Utara nomor 174, Denpasar Utara akhirnya dibekuk petugas kepolisian Sektor Denpasar Barat (Denbar).

“Pelaku ini residivis kasus pencurian dan baru keluar dari LP Kerobokan pada bulan Januari 2019. Dia kami buru karena mencuri handphone di toko parfum,” terang Kapolsek Denpasar Barat AKP Johannes Nainggolan saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019) malam.

Kapolsek mengatakan, aksi pencurian dilakukan pelaku, Sabtu (16/2/2019) sekitar pukul 19.30 Wita. Awalnya pelaku berpura-pura menjadi pembeli. Ketika karyawan toko bernama Luluk Nadia (27) tengah sibuk melayani pembeli yang lain, Muliantara lalu mengambil handphone Oppo yang ditaruh korban di atas etalase.

Baca Juga:  Bali Fashion Parade 2025 Dorong Ekonomi Kreatif, Gubernur Koster Beri Apresiasi

“Setelah mengambil handphone pelaku kemudian kabur. Korban baru mengetahui ketika usai melayani pembeli,” jelas Kapolsek.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil rekaman CCTV di dalam toko, identitas pelaku dapat dikantongi. Kendati demikian, tidak mudah bagi polisi menangkap pelaku.

Hampir dua bulan melakukan pengejaran, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat mendapat informasi bahwa pelaku berada di dalam rumahnya di Jalan Kartini gang IX No. 12, Banjar Wangaya Kelod, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat. Pelaku akhirnya dibekuk di rumahnya, Sabtu (28/4/2019) sekitar pukul 23.45 Wita.

Baca Juga:  Gubernur Koster dan Forkopimda Temui Perwakilan Pendemo, Ojol di Bali Janji Tak Demo lagi

“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti handphone merk Oppo warna putih. Pelaku kita kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kapolsek. (aw)

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.