TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Surya Pramana Perry alias Belut (52) harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Tabanan. Tukang las itu diringkus polisi lantaran terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu (SS).
Belut yang merupakan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tabanan, Senin (8/4/2019) lalu sekitar pukul 18.30 Wita di rumah kontrakannya di Jalan Turi Nomor 35, Desa Dauh Peken, Tabanan.
Wakapolres Tabanan, Kompol Rahmawati Ismail mengungkapkan, Belut berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa, Belut di rumah kontrakannya (TKP) kerap menggunakan narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut selanjutnya Tim Satresnarkoba lantas melakukan pengintaian di sekitar TKP hingga setelah dipastikan, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap Belut,”ungkap Kompol Rahmawati, Jumat (10/5/2019).
Menurutnya tersangka mengaku baru sekali memakai sabu, dari pengakuan tersangka mengunakan sabu-sabu biar fokus kerja.
Diakui, tersangka mendapat narkotika jenis sabu dengan cara sistem tempel. Artinya ia mendapat barang dengan menghubungi pengedar dan mengambil barangnya di suatu tempat.Lewat tempelan di sekitar wilayah Canggu, Badung.
“Setelah digeledah, dalam kamar tidur tersangka ini ditemukan dua buah plastik klip yang isinya narkotika.
Dari hasil pengeledahan ditemukan satu buah klip plastik di sebuah tas warna hitam yang tergantung di meja rias istrinya. Plastik klip tersebut disimpan di dalam kotak permen yang berisi 2,21 gram sabu.
Sementara satu klip plastik lainnya ditemukan polisi di dalam dompet berwarna coklat tua yang diletakan di dalam laci meja rias. Klip plastik tersebut disimpan di pembungkus permen dan disembunyikan falam pipet warna biru, dan polisi mengamankan 0,12 gram narkotika jenis sabu.
.Kini tersangka telah mendekam di ruang tahanan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp 8 Miliar.(ka)