DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Polresta Denpasar akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus meninggalnya bayi berusia tiga bulan berinisial ENA saat dititip di tempat penitipan anak (TPA) Princess House Childcare di Jalan Badak Sari I No.2A Denpasar Timur.
“Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni pemilik TPA, Ni Made Sudiani Putri dan salah satu pengasuh bernama Listiana,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan saat ekspose kasus di Mapolresta Denpasar, Senin (13/5/2019).
Peristiwa naas bermula saat korban terbangun dari tidur dan menangis, Kamis (9/5/2019) sekitar pukul 15.30 Wita. Oleh tersangka Tina, korban dibedong (tubuh korban dibungkus dengan selendang) dan diberi susu menggunakan botol susu.
Usai diberi susu, korban ditidurkan dalam posisi tengkurap di atas kasur dan ditinggal pergi. Sekitar pukul 17.00 wita, tersangka kembali lagi ke kamar dan menggendong korban. Namun saat itu korban sudah lemas hingga membuat tersangka panik.
“Karena sudah lemas, korban kemudian dibawa ke RS Bross untuk mendapatkan perawatan medis. Saat berada di rumah sakit akhirnya diketahui bahwa korban telah meninggal dunia,” jelas Kapolresta.
Saat ini polisi menunggu hasil dari rumah sakit untuk mengetahui penyebab korban meninggal dunia. Kedua tersangka dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(aw)