fbpx

Nekat Mencuri, Pasangan Selingkuh Ini Dibekuk

Nekat Mencuri, Pasangan Selingkuh I Wayan Artana (40) dan Ni Nengah Widnyani (44) Ini Dibekuk Polisi

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Apa yang dilakukan pasangan selingkuh ini tergolong nekat. Demi bisa berduaan dan bermesraan, mereka nekat melakukan aksi pencurian. Bahkan aksinya tidak hanya sekali, tapi sudah beberapa kali.

Kedua pasangan bukan suami-istri itu, I Wayan Artana (40) warga Banjar Dinas Babahan Kangin, Desa Babahan, Penebel, bersama  selingkuhanya Ni Nengah Widnyani (44) warga Babahan Kanginan, Desa Babahan, Penebel, keduanya sama-sama mempunyai anak.

Aksi pencurian tertangkap saat beraksi mencuri itik di kandang areal persawahan Subak Bongan Jawa Kangin, Desa Bongan, Tabanan, Kamis (2/5/2019)  sekitar pukul 01.00 Wita.

Kanit Reskrim Polsek Tabanan Iptu Nyoman Artadana mengungkapkan pemilik kandang itik I Wayan Mardika mengawasi kandang itik miliknya, mengingat sebelumnya sudah tiga kali kehilangan itik peliharaanya.

Tanpa disadari oleh kedua pelaku sudah diawasi oleh pemilik datang kembali ke kandang dengan berjalan kaki dari arah timur dan pelaku Artana masuk kandang dengan cara melompat jaring setinggi 1 meter sedangkan pelaku  Widnyani menunggu di pinggir kandang  sambil memegang karung ,”ungkapnya, Selasa (14/5/2019).

Diungkapkan Kanit Artadana pelaku Artana dengan posisi membungkuk mengambil itik yang ada didalam kandang tersebut. Saat mengambil itik tersebut korban yang sudah mengawasi pelaku langsung berteriak maling. Mendengar teriakan korban pelaku berlari dan di kejar oleh korban dan beberapa warga sekitar.

Sebelum di amankan pelaku sempat menjadi bulan-bulan massa yang mengakibatkan kedua pelaku mengalami luka – luka pada bagian wajah dan mata Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Tabanan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku mengakui telah dua kali mencuri itik milik korban pada Jumat (19/4/2019) pelaku sendiri melakukan aksinya mencuri 15 ekor itik.

Sedangkan pada Kamis (2/5/2019) pelaku bersama Widnyani melakukan aksi pencurian, namun aksi tidak berhasil karena keburu ditangkap. Pelaku dua orang anak ini mencuri bersama wanita selingkuhannya, Ni Nengah Widnyani (44) yang sudah menjalin hubungan selama dua tahun, dan masih tetangga satu kampung. Keduanya nekat mencuri lantaran butuh uang untuk kebutuhan ekonomi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Tabanan. Pelaku bakal di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ka)

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.