DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Polda Bali bergerak cepat menangani kasus penyiraman air panas terhadap seorang pembantu rumah tangga bernama Eka Febriyanti (21). Kurang dari 24 jam, terduga pelaku penyiraman yang notabene majikan korban, Desak Made Wiratningsih ditangkap petugas.
“Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di seputaran wilayah Gianyar. Yang ngamanin personel Ditresrimum Polda Bali bersama Polres Gianyara,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, Rabu (15/5/2019) malam.
Selain Desak, polisi turut membawa dua orang pelaku lainnya yaitu Santi Yeni Astuti dan satpam rumah bernama Kadek Erik Diantari. Dua orang tersebut ikut membantu menyiramkan air panas kepada korban. Yang menyedihkan, Santi Yeni Astuti masih ada hubungan keluarga dengan korban.Sebelumnya, pasca mendapat laporan adanya kasus kekerasan terhadap seorang pembantu rumah tangga, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umuum, Resmob dan penyidik Polres Gianyar menggelar olah TKP di rumah pelaku yang berada tidak jauh dari Stadion Lapangan Sepak Bola Kapten Dipta Gianyar.
Pantauan di depan ruang Ditreskrimum Polda Bali, Desak Wiratningsih tiba sekitar pukul 20.45 Wita dengan membawa dua anaknya yang masih balita. Tak lama, dua pelaku lainnya datang dengan dikawal petugas kepolisian.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi turut mengamankan kompor gas, panci, dispenser serta sebuah gelas plastik yang digunakan menyiram korban.
Eka Febriyanti mendapat penyiksaan dari sang majikan hanya gara-gara tidak bisa menemukan gunting. Sambil marah-marah, tersangka menyiramkan air panas ke kepala korban dengan menggunakan gelas plastik.
Aksi penganiayaan terus berlanjut, tersangka menyuruh pembantu rumah tangga lainnya bernama Santi Yeni Astuti dan satpam rumah bernama Kadek Erik Diantari bergantian mengguyur seluruh tubuh korban dengan air panas. Mendapat siksaan korban hanya bisa menangis sembari berkata minta ampun.
“Setelah air panas yang digunakan menyiram habis, korban disuruh membersihkan kamar terlapor. Saat itu terlapor juga menyuruh korban tetap mencari gunting, jika tidak ketemu korban akan kembali disiram air panas,” kata Supriyono selaku kuasa hukum saat mendampingi korban melapor ke Polda Bali, Rabu (15/5/2019).
Di tengah rasa takut karena diancam akan kembali disiram air panas, korban akhirnya melarikan diri melalui mrajan (tempat sembahyang) setelah mengetahui terlapor tengah tidur di kamarnya, serta rumah masih dalam keadaan sepi.
Saat kabur, korban sempat ditolong warga dengan diberi uang dan makanan, hingga akhirnya ia bertemu dengan temannya bernama Ayu di daerah Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung. Oleh temannya, korban kemudian dibawa ke Puskesmas untuk dirawat.
Selain penyiksaan yang dialaminya, selama 7 bulan bekera menjadi pembantu rumah tangga, korban tidak pernah digaji. Padahal, saat itu perempuan muda asal Kalisat, Jember, Jawa Timur ini dijanjikan diberi upah Rp1 juta per bulan. (aw)