
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan pelimpahan tahap satu berkas tersangka Ketua KPPS TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Tabanan, ke Kejaksaan Negeri Tabanan, Kamis (16/5/2019).
Ketua KPPS TPS 29 I Wayan Sarjana tersebut diperkarakan terkait tindak pidana pemilu.
Sarjana diduga melakukan pelanggaran pemilu karena melanggar aturan pemilu dengan cara merusak surat suara dari sah menjadi tidak sah (dicoblos).
Sarjama dijerat dengan Pasal Pasal 532 UU No 7 tahun 2017 ancaman pidana penjara maks 4 tahun dan denda 48 juta, jo pasal 554 UU No 7 tahun 2017 ditambah sepertiga karena merupakan penyelengara.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Decky Hendra Wijaya mengungkapkan, hari ini kami mengirimkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri untuk diteliti, jika nantinya apakah ada yang kurang, agar segera disampaikan untuk kita lengkapi.
“Dari penyidik sudah menyelesaikan pemberkasan kita kirim untuk diteliti oleh Kejaksaan dan kami sudah memeriksa 17 dari saksi dari KPU dan dari partai,”ungkapnya.
Yang jelas kita tahap demi tahap dari awal sampai dengan saat ini kita sudah jalanin bagi kita di Gakkumdu itu sudah kita nyatakan selesai pemberkasan dan hari ini bersama dengan tim Gakkumdu dari Polres Tabanan, Kejaksaan dan juga kita menyerahkan berkas Kejaksaan untuk diteliti juga.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tabanan Rizal Sanusi mengatakan, setelah diterimanya berkas tahap satu ini kita akan melakukan penelitian selama tiga hari sesuai dengan perundang-undangan. Jika dalam tiga hari selesainya hasil penelitian akan kita sampaikan jika dinyatakan sudah lengkap baru akan proses selanjutnya.
Anggota Bawaslu Tabanan Suranata yang ikut mendampingi penyerahan berkas tersebut mengatakan dengan penyerahan berka ini, maka pihaknya di Gakkumdu sudah menjalan tugas sebagaiamana mestinya. Pihaknya kini menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk meneliti berkas yang diserahkan. “Mudah-mudahan lengkap, kalau masih ada yang kurang, kami segera melangkapi sesuai arahan dari jaksa,” tandasnya.
Sebelumnya terungkapnya kasus ini berawal dari pelimpahan temuan dugaan tindak pidana pemilu pada 17 April 2019 saat dilakukan penghitungan suara untuk DPRD kabupaten di TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Tabanan
Meski sempat ditegur beberapa kali oleh petugas pengawas karena melakukan perusakan surat suara sah, namun tidak digubris oleh oknum bersangkutan. Terhadap temuan tersebut Bawaslu kemudian melakukan kajian awal. Hasilnya diduga memang mengandung unsur tindak pidana hingga akhirnya dilaksanakan pleno. Dengan melaksanakan pembahasan awal bersama sentra Gakkumdu dan sepakat melaksanakan penyelidikan terhadap temuan tersebut. Dan dilaporkan ke (SPKT) Polres Tabanan, dilakukan Jumat (26/4/2019) lalu.(ka)