DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Setelah serangkaian penyidikan polisi akhirnya menetapkan Desak Made Wiratningsih (36), majikan yang menganiaya pembantunya dengan menyiram air panas hingga melepuh sebagai tersangka. Selain Desak, satpam di rumah tersebut bernama Kadek Erik Diantari (21) juga ikut menjadi tersangka.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan mulai dari kemarin hari Kamis tanggal 16,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, saat ekspose di Polda Bali, Jumat (17/5/2019).
Dirkrimum mengatakan, selama diperiksa Desak Wiratningsih tidak mau mengakui telah menganiaya kedua korban. Bahkan, tidak nampak sedikitpun rasa penyelasan dari wajah perempuan beranak dua yang masih balita ini.
“Dia tidak pernah mau mengaku, berbeda dengan Kadek (satpam) yang secara berterus terang menyatakan ikut menganiaya korban. Namun bagi kami itu tidak apa-apa, karena alat bukti serta saksi sudah cukup untuk menetapkan Desak sebagai tersangka,” katanya.
Polisi mengambil langkah cepat usai menerima laporan kasus kekerasan fisik dengan menyiramkan air panas kepada pembantu rumah tangga bernama Eka Febriyanti (21) yang dilakukan majikannya, Desak Made Wiratningsih (36) ke Polda Bali, Rabu (15/5/2019).
Dari hasil pemeriksaan terungkap jika aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka tidak hanya terhadap Eka Febriyanti, namun juga kepada pembantu lainnya yakni Santi Yeni Astuti (19), yang merupakan adik ipar Eka.
“Santi mengaku pernah suatu ketika membuat kesalahan baju yang dikenakan dibakar, sehingga api mengenai tubuhnya. Dan kekerasan itu sering dilakukan tersangka Desak. Bahkan Kadek yang ada disana juga disuruh ikut menyiksa korban,” terang Kombes Andi Fairan.
Atas perbuatannya yang keji, kedua tersangka dikenakan pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT junto pasal 55 KUHP atau pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun. (aw)