DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Aksi pengerahan massa (People Power) yang didengungkan oleh beberapa orang atau sekelompok orang yang tidak puas dengan penyelenggaraan Pemilu 2019 mendapat penolakan dari seorang Sulinggih (Pendeta) Hindu, Ida Rsi Bhujangga Weisnawa Kerta Bhuana.
“Pernyataan menolakan hasil pemilu dan mengajak mengerahkan massa (People Power) adalah aksi inkonstitusional,” kata Ida Rsi Bhujangga Weisnawa Kerta Bhuana, saat ditemui di Geria Batur Giri Murti di Jalan Hasanudin No. 81 Denpasar Barat, Sabtu (18/5/2019).
Menurutnya, tahapan Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU dari tingkat TPS, sampai rekapitulasi tingkat Kota Denpasar telah selesai, semua tahapan sudah berjalan dengan transparan, jujur, adil dan demokratis.
Jika tidak puas dengan hasil Pemilu 2019, hendaknya menempuh mekanisme yang telah ditetapkan bukan dengan mengajak mengerahkan massa (People Power).
“Indonesia adalah negara yang berdaulat dan berdemokrasi serta sudah memiliki mekanisme resmi untuk menyelesaikan semua permasalahan Pemilu,” ucapnya.
Ida Rsi Bhujangga Weisnawa Kerta Bhuana mengajak masyarakat Denpasar khususnya dan Bali umumnya untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
“Mari kita tunggu pengumuman resmi dari KPU dengan sabar, jangan sampai pesta demokrasi mengganggu kenyamanan dalam berbangsa dan bernegara, jaga persatuan dan kesatuan bangsa jangan sampai terprovokasi dengan isu yang menyebabkan perpecahan,” pesannya. (aw)