BADUNG, MEDIAPELANGI.com – Upaya penyelundupan binatang dilindungi keluar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai digagalkan petugas gabungan. Pelakunya warga negara asing asal Rusia bernama Roman Tomarev (35).
“Binatang yang kita temukan berupa anakan berang-berang empat ekor dan sepuluh ekor kalajengking,” ucap General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali, Haruman Sulaksono saat dikonfirmasi, Jum’at (24/5/2019).
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) bandara dengan isi di dalam kopor yang dibawa si bule, Kamis (23/5/2019) sekitar pukul 21.30 Wita. Dari layar monitor saat melewati mesin X-ray, petugas melihat benda seperti binatang.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara manual terhadap koper yang dibawa calon penumpang tersebut. Di sana didapati bayi berang-berang sebanyak empat ekor yang disembunyikan di dalam koper,” jelas Haruman.
Aviation Security Bandara Ngurah Rai kemudian berkoordinasi dengan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk menginformasikan temuan binatang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, BKSDA menyatakan bahwa berang-berang diklasifikasikan sebagai binatang yang dilindungi.
Oleh petugas, Bule pemegang paspor bernomor 65N8656493 ini lalu dibawa ke kantor Balai Karantina. Setelah koper miliknya diperiksa ulang, petugas kembali menemukan sepuluh ekor kalajengking berbisa disembunyikan di dalam kotak anyaman berwarna biru. Saat diperiksa, pelaku mengaku hewan berang-berang dibeli di Pasar Burung Satria Denpasar seharga Rp 500 ribu per ekor.
“Yang bersangkutan hendak meninggalkan Indonesia dengan maskapai Korean Air bernomor penerbangan KE 634. Dia kemudian dicegah untuk naik pesawat dan dibawa ke Polsek Bandara Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut,” terang Haruman. (aw)