TABANAN, MEDIAPELANGI. com – I Wayan Regog (70) ditemukan dalam keadaan sudah membusuk di pinggir sungai Yeh Sapuan, Banjar Duren Taluh, Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Jumat (24/5/2019).
Korban ditemukan oleh istrinya, Ni Ketut Siti (75). Saat ditemukan kondisi korban sudah membusuk, sementara pada kepala korban bagian belakang juga terluka dan diduga karena sempat terbentur dengan batu yang ada di pinggir sungai.
Berdasarkan infromasi yang dihimpun I Wayan Regog ditemukan sekitar pukul 10.00 Wita.Bermula saat pada Selasa (21/5/2019) lalu, istri korban Ni Ketut Siti meninggalkan suaminya seorang diri yang tinggal di sebuah pondok ke rumah anaknya di di banjar sebelah yakni Banjar Belimbing Desa. Selama tiga hari Siti tinggal di rumah anaknya karena ada upacara manusa yadnya.
Setelah selesai prosesi upacara tersebut Siti pun pulang ke rumahnya, namun suaminya tidak ada dirumah, selanjutnya Siti memanggil dan mencari disekitar kebunya namun tak ketemu.
Akhir sekitar pukul 10.00 Wita, Siti menemukan suaminya dalam keadaan membusuk di pinggir sungai. Melihat hal tersebut Siti langsung menghubungi anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke warga dan selanjutnya ke Mapolsek Pupuan.
Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu Made Budiarta saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Korban ditemukan istrinya di pinggir sungai dalam keadaan sudah membusuk, juga terdapat luka pada bagian kepala belakang yang diduga karena benturan dengan batu,”katanya Jumat (24/5/2019) sore.
Dikatakan lokasi ditemukanya jarak antara rumahnya sekitar 500 meter. Dan memang di kebun tersebut licin dengan medan yang sedikit menurun terlebih lagi hujan,”jelasnya.
Setelah ditemukan, kata dia, petugas medis dari Puskesmas Pupuan lansung melakukan pemeriksaan. Hasilnya, tak ada tanda kekerasan lainnya selain luka pada bagian kepala belakangnya.
“Menurut keterangan keluarga, korban memang sering mengalami tensi tinggi dan pernah strok ringan. Kemungkinan dan dugaan pihak keluarga, penyakit korban kemungkinan kumat saat itu,” ungkapnya.
Pihak keluarga menyatakan sudah mengiklaskan kepergian korban dan tidak memperpanjang peristiwa tersebut.(ka)