DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Dua warga negara Thailand, Prakob Seetasang (29) dan Adison Phonlamat (20) ditangkap petugas karena berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Bali. Keduanya ditangkap sesaat setelah tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Dari kedua tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 1 kilogram,” terang Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono saat ekspose kasus, Senin (27/5/2019) di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Kabupaten Badung.
Untuk mengelabuhi petugas, kedua tersangka menyembunyikan sabu seberat hampir satu kilogram dengan cara ditelan. Kasus ini terungkap saat keduanya tiba di Bandara Ngurah Rai dengan menumpang pesawat Air Asia FD 398 dengan rute Bangkok-Denpasar, Senin (13/5/2019) sekitar pukul 02.00 Wita.
Saat melewati pemeriksaan X-Ray, petugas curiga dengan puluhan benda bulat di dalam perut keduanya. Ditambah, saat itu keduanya juga menunjukkan wajah-wajah tegang. Petugas lalu membawa para tersangka untuk menjalani pemeriksaan intensif, serta membawanya untuk rontgen di rumah sakit.
“Tak lama berselang, keluar benda dari pencernaan para tersangka. Dari Prakob keluar 49 bungkusan plastik berisi bubuk berwarna putih yang merupakan sediaan narkotika jenis metamphetamine (sabu) dengan berat total 528,03 gram brutto atau 482,46 gram netto, sedangkan dari dalam saluran pencernaan tersangka Adison kedapatan 51 bungkusan plastik seberat 554,45 gram brutto atau 507,02 gram netto,” beber Himawan.
Guna pengembangan lebih lanjut, Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan BNNP Bali. Tim Berantas BNNP Bali yang dipimpin AKBP Nyoman Sebudi lalu membawa keduanya ke salah satu hotel di seputaran Denpasar untuk memancing penerima narkoba mengambil barang. Namun penerima barang tidak kunjung datang, dan diduga telah mengetahui bahwa kurir yang membawa sabu ditangkap petugas.
Kepada petugas, Prakob Seetasang yang di negaranya bekerja sebagai tukang listrik dan Adison Phonlamat bekerja sebagai tukang tato ini mengaku tidak mengenal siapa yang menyuruhnya mengantar barang di Thailand, serta siapa nanti yang akan mengambil narkoba ketika sudah di Bali.
“Sebelumnya pada hari Jumat (10/5/2019), mereka dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Humtam. Dalam pembicaraan telepon, orang tersebut menyuruhnya membawa sabu ke Bali. Jika berhasil, masing-masing tersangka diberi imbalan sebesar 15 ribu bath atau sekitar Rp6 juta saat kembali ke Thailand,” kata Kabid Berantas BNNP Bali AKBP Nyoman Sebudi.K
abid Berantas menambahkan, selain diperintahkan ke Bali, dari hasil penyelidikan keduanya juga disuruh menyelundupkan narkoba ke beberapa negara lain. Para tersangka dijerat dengan pasal 102 huruf (e) j.o pasal 103 huruf (c) Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o pasal 113 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati. (aw)