DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Sabu seberat 2 kilogram dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. Sabu senilai sekitar Rp3 milyar ini merupakan hasil pengungkapan BNNP Bali mulai Januari hingga Mei 2019.
“Pemusnahan barang sitaan narkotika adalah serangkaian tindakan penyidik setelah ada penetapan dari Kejaksaan Negeri Denpasar,” jelas Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa, Rabu (29/5/2019) di Kantor BNNP Bali.
Selain sabu, BNN juga memusnahkan 1.442 butir ekstasi dan 373,71 gram ganja. Enam tersangka masing-masing bernama Prakob Seetesang (29) dan Adison Phonlamat (20) asal Thailand, Komang Sudarma, I Made Teguh Kuri Raharja, Ach. Mustofa dan Iwan Boris Marbun turut dihadirkan saat rilis.
Usai pembacaan putusan, narkoba lalu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator. Pemusnahan barang bukti juga dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Denpasar, Labfor Mabes Polri Cabang Denpasar, serta BNNK Badung.
Dari dua kilogram sabu, setengahnya diamankan dari Prakob Seetasang dan Adison Phonlamat. Kedua WNA asal Thailand ini ditangkap petugas sesaat setelah tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (13/5/2019) sekitar pukul 02.00 Wita.
Untuk mengelabuhi petugas, kedua tersangka menyembunyikan sabu seberat hampir satu kilogram dengan cara ditelan. Apes, saat melewati pemeriksaan X-Ray, petugas curiga dengan puluhan benda bulat di dalam perut keduanya. Petugas lalu membawa para tersangka untuk menjalani pemeriksaan intensif, serta membawanya untuk rontgen di rumah sakit.
“Tak lama berselang, keluar benda dari pencernaan para tersangka. Dari Prakob keluar 49 bungkusan plastik berisi bubuk berwarna putih yang merupakan sediaan narkotika jenis metamphetamine (sabu) dengan berat total 528,03 gram brutto atau 482,46 gram netto, sedangkan dari dalam saluran pencernaan tersangka Adison kedapatan 51 bungkusan plastik seberat 554,45 gram brutto atau 507,02 gram netto,” beber Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono saat ekspose kasus, Senin (27/5/2019) di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Kabupaten Badung.
Guna pengembangan lebih lanjut, Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan BNNP Bali. Tim Berantas BNNP Bali yang dipimpin AKBP Nyoman Sebudi lalu membawa keduanya ke salah satu hotel di seputaran Denpasar untuk memancing penerima narkoba mengambil barang. Namun penerima barang tidak kunjung datang, dan diduga telah mengetahui bahwa kurir yang membawa sabu ditangkap petugas. (aw)