BerandaBadungPolisi Ringkus Ibu Pembuang Bayi di Tempat Sampah

Polisi Ringkus Ibu Pembuang Bayi di Tempat Sampah

BADUNG, MEDIAPELANGI.com – Jajaran Polsek Kuta berhasil meringkus seorang Wanita muda bernama Selviana Buik (25) yang tega membunuh  bayi yang baru dilahirkannya. Sadisnya, pelaku juga membuang mayat bayi malang tersebut ke tempat sampah.

“Ada dugaan bayi meninggal karena dibunuh karena berdasarkan hasil autopsi terdapat bekas memar sekitar leher,” kata Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricky Fadlianshah, Kamis (30/5/2019) di Mapolsek Kuta.

Terungkapnya peristiwa berawal ketika salah satu penghuni kos di Jalan Bisma gang Jatisari nomor 6 Legian, Kuta, Badung, bernama Jufri (44) mendapati bungkusan mencurigakan di depan kamar mandi umum tempat kos, Jumat (17/5/2019) sekitar pukul 22.30 Wita.

Baca Juga:  PPID Wajib Proaktif! Kemenko Polhukam Beberkan Strategi Keterbukaan Informasi Publik di Bali

Saat bungkusan dibuka ternyata berisi mayat bayi berjenis kelamin laki-laki. Saksi juga melihat pelaku tampak diam dan lemas di dalam kamar kosnya. Oleh saksi, temuan mayat bayi lalu dilaporkan ke kantor polisi.

“Mayat bayi kemudian dibawa ke kamar jenazah RSUP Sanglah Denpasar, sedangkan pelaku kita bawa ke Polsek,” jelas Kapolsek.

Kepada polisi, wanita asal NTT ini akhirnya mengakui telah melahirkan bayi di kamar mandi kos dan membuangnya ke tempat sampah. Sementara sesuai keterangan penghuni kos, sebelumnya terdengar suara tangisan bayi. Namun tak lama suara tangis hilang.

Baca Juga:  ABK KM Banyu Urip II Ditemukan Tewas di Tanjung Benoa

“Pelaku dikenakan pasal 76C Jo pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun, denda Rp3 milyar,” jelas Kanit Reskrim Iptu I Putu Ika Prabawa saat mendampingi Kapolsek. (aw)

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.