DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Tidak hanya dilakukan warga negara Indonesia, peredaran narkoba di Bali juga melibatkan warga asing. Seperti terlihat ketika Satresnarkoba Polresta Denpasar meringkus lima warga asing, pengedar narkoba di seputaran Kuta.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan menerangkan, kelima WNA yang diamankan masing-masing bernama Nikita (33) dan Maria (31) asal Rusia, Laura (33) dan Juan (37) asal Spanyol, dan Ian (31) asal Amerika Serikat.
“Pelaku dua orang dari Rusia, dua orang dari Spanyol dan satu orang dari Amerika Serikat,” kata Kapolresta saat ekspose kasus, Jumat (31/5/2019) di Mapolresta Denpasar.
Terbongkarnya kasus berawal adanya informasi bahwa ada warga asing menjadi pengedar narkoba di seputaran Seminyak dan Kuta, Badung. Hampir empat bulan melakukan penyelidikan, para tersangka berhasil ditangkap di tempat dan waktu berbeda.
Dua pelaku asal Rusia, Nikita dan Maria diringkus petugas, Senin (20/5/2019) sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Tersangka Ian diringkus petugas, Kamis (23/5/2019) sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Pengubengan gang Krisna nomor 4B, Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara Badung, sementara Juan dan Laura ditangkap, Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 00.30 Wita di seputaran Kuta Utara, Badung.
“Juan ini pengusaha Restaurant, namun yang bersangkutan juga nyambi menjadi pengedar kokain dan ganja. Barang tersebut diedarkan ke teman-temannya sesama orang asing. Pelaku ini juga pemakai,” beber Kapolresta.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa kokain seberat 20,18 gram dan ganja seberat 44,14 gram. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 111 dan 112, UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 12 tahun. (aw)