GIANYAR, MEDIAPELANGI.com – Mohammad Hosen (57) asa Dusun Krajan, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, nekad mencuri besi pembatas jalan di jalan Baypass Ida Bagus Mantra.
Pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara membuka baut leluasa saat malam hari dalam situasi gelap membuka besi pembatas jalan.
Setidaknya sudah 15 kali melakukan aksi serupa dilakukan dengan barang curian yang dijual ke pengepul di wilayah Denpasar,”kata Kapolsek Sukawati AKP Suryadi Saat melakukan rilis dengan awak media, Kapolsek Sukawati AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati IPTU I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Selasa (11/6/2019).
Menurutnya kasus pencurian besi pembatas jalan berawal dari informasi masyarakat bahwa sepanjang jalan Baypass Ida Bagus Mantra sering kehilangan besi pembatas jalan. Mendapatkan informasi tersebut Selanjutnya tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sukawati melakukan penyelidikan dan pengintaian,”ungkapnya.
Akhirnya Senin (10/.6/2019) sekitar pukul 00.30 Wita tim mencurigai ada orang yang duduk-duduk di pembatas jalan. Ketika di dekati orang tersebut melarikan diri kea rah timur sehingga tim kehilangan jejak pelaku.
Dalam melakukan penyisiran tim opsnal menemukan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 bernomer polisi DK 5868 AAN yang diduga milik pelaku. Selanjutnya dari keterangan saksi disekitar TKP, sesuai informasi pelaku tinggal di sebuah kos-kosan di Banjar Kerta Jiwa Kertalangu, Desa Kesiman, Denpasar Timur.
Dari pengintain pelaku di tempat kos, akhirnya pelaku berhasil di tangkap bersembunyi dibelakang sebuah kamar mandi.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, mengakui telah melakukan pencurian besi baja pembatas jalan sepanjang Bypass Ida Bagus Mantra sebanyak 15 kali.
Pelaku sendiri yang merupakan seorang pemulung. Sehingga dengan dengan leluasa menjual hasil curian tersebut, hingga ditotal hasilnya sampai Rp 300 juta.
Selain mengamankan pelaku barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario 125 nopol DK 5868 AAN, 1 unit sepeda motor Honda PCX bernopol 3974 ABO, 53 potong besi baja penyangga pembatas jalan seberat 250 kg, baut 15 kg, 2 buah kunci Inggris dan 1 buah tang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.(ka-cin)