BerandaDenpasarJual Satwa Dilindungi di Facebook, Warga Denpasar Diringkus

Jual Satwa Dilindungi di Facebook, Warga Denpasar Diringkus

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com Pria bernama I Komang Gede Winata (23), warga Jalan Nusa Indah gang IV nomor 4, Banjar Abian Kapas Tengah, Denpasar Timur diringkus Satreskrim Polresta Denpasar karena kedapatan memelihara binatang dilindungi.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan menerangkan, selain memelihara, pelaku juga menawarkan satwa dilindungi yaitu jenis burung elang melalui akun media sosial Facebook (FB).

“Aksi pelaku terungkap ketika salah seorang masyarakat membaca postingan pelaku yang menawarkan burung elang di group Facebook (FB) Kicaumania, Selasa (28/6/2019) sekitar pukul 10.00 Wita. Pelaku yang memiliki akun FB bernama Winata Nag Nusaindah ini juga menyertakan foto yang dijual,” kata Kasat Resrkim, Rabu (12/6/2019).

Baca Juga:  BKOW Bali Rayakan HUT RI ke-80 dengan Lomba Unik dan Ajak Perkuat Kebersamaan

Menerima laporan, polisi berkoordinasi dengan BKSDA untuk mengetahui apakah binatang dimaksud, termasuk satwa yang dilindungi. Setelah dipastikan elang tersebut dilindungi, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tempat tinggal pelaku.

Sepekan kemudian, petugas menggerebek rumah pelaku dan menemukan burung terikat di halaman tengah rumah pelaku. Untuk proses hukum lebih lanjut, petugas membawa pelaku beserta elang ke Polresta Denpasar.

“Pelaku mengatakan memperoleh burung jenis elang Bido dengan cara membeli seharga Rp1,5 juta melalui media sosial. Burung tersebut baru dipelihara 6 bulan. Dia mengaku menjual burung karena butuh uang,” terang Kasat.

Baca Juga:  Sekda Bali Kukuhkan 72 Anggota Paskibraka Provinsi Bali 2025

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 42 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta. (aw)

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.