JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Nampaknya kedua pelaku ini tidak jera dengan dinginnya hotel prodeo, baru 6 bulan lalu menghirup udara bebas kembali diamankan aparat kepolisian.
Mereka adalah Gusti Putu Wardika (43) kembali diamankan oleh Unit Polsek Kota Negara karena telah melakukan tindak pidana pencurian.
Pelaku yang merupakan residivis yang sasaranya rumah kosong kembali ditangkap Kamis (13/6/2019) siang lantaran terbukti melakukan pencurian perhiasan emas di salah satu rumah warga.
Gusti Putu Wardika alias ngurah Ojek residivis asal Desa Berambang, Kecamatan Nagara Kabupaten Jembrana ini, tidak bisa berkutik saat digiring petugas unit Reskrim Polsek Kota Negara, Jumat (14/6/2019) siang.
Resivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara ini kembali ditgangkap lantaran terbukti melakukan pencurian perhiasan emas seberat 10 gram milik korban I Ketut Wiratma warga yang tinggal di Desa Kaliakah, Jembrana. Pelaku dengan leluasa menggasak harta benda korban lantaran rumah korban saat itu dalam keadaan sepi ditnggal pemiliknya.
Kapolsek Kota Negara Kompol I Ketut Maret mengaku pelaku berhasil ditangkap saat hendak kabur ke Jawa. Barang bukti 10 gram perhiasan emas telah habis dijual pelaku untuk berfoya-foya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ka-ak)