DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Seorang pria bernama I Made Sudiana (32) menjadi korban penganiayaan saat berada di Jalan Kargo nomor 299, Denpasar Utara. Korban mengaku ditampar dan ditendang oleh terlapor berinisial PR (32).
“Terlapor menampar dan menendang pada korban sebanyak dua kali hingga korban kesakitan,” terang sumber di lingkungan Polsek Denpasar Barat, Minggu (16/6/2019).
Korban yang merupakan warga Jalan Indrajaya nomor 34, Banjar Tegala Kangin, Ubung Kaja, Denpasar Utara ini menuturkan, penganiayaan bermula ketika ia berada di dalam PT Rajawali AICE untuk suatu keperluan, Sabtu (15/6/2019) sekitar pukul 20.00 Wita.
Tanpa sebab yang jelas, terlapor PR, warga Banjar Umasari Jalan Kargo, Ubung Kaja, Denpasar Utara ini marah-marah kepada pelapor. Tak cukup disana, terlapor langsung menampar dan menendang korban. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kantor polisi.
Di hari yang sama seorang pria bernama Kamal Mapangga (26) melapor ke Mapolsek Kuta karena dianaya orang tidak dikenal, Sabtu (15/6/2019) sekitar pukul 06.00 Wita di sebuah rumah kos di Jalan Kediri nomor 14 Tuban, Kuta, Badung.
Akibatnya, pemuda asal Desa Bitung Timur, Kecamatan Maesa Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sultra) ini mengalami bengkak di leher, luka gores di bahu kanan dan sakit di bagian kepala karena dicekik serta didorong oleh pelaku hingga kepala pelapor terbentur tembok.
“Laporan sudah masuk dan sudah ditangani, untuk di Kargo laporannya ke Polsek Denpasar Barat dan yang di Tuban laporannya di Polsek Kuta,” ucap Kasubag Humas Polresta Denpasar Ipda Karnada ketika dikonfirmasi terpisah. (aw)