fbpx

Berkas Lengkap, Dua Perampok Money Changer Asal Rusia dan Ukraina Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Berkas Lengkap, Polresta Denpasar Limpahkan WNA Rusia Perampok Money Changer ke Kejari Denpasar

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Satreskrim Polresta Denpasar melimpahkan kasus perampokan dengan dua tersangka warga negara asing (WNA) asal Rusia, Georgii Zhukov (39) dan Robert Haupt (32) ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

“Pelimpahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan dilakukan setelah berkas dinyatakan sudah lengkap (P21),” terang Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Nyoman Gatra mewakili Kapolresta Denpasar, Senin (17/6/2019) di Mapolresta Denpasar.

Selain kedua tersangka, dalam waktu dekat Polresta juga akan melimpahkan kasus salah satu komplotan pelaku perampokan bernama Naira Khumaryan (37). Wanita asal Rusia ini dibekuk di tempat tinggalnya di Jalan Legian gang Popies II, Kuta, Badung, pada (2/4/2019) lalu.

Diberitakan sebelumnya, Money Changer BMC PT. Bali Maspin Tjinra di Jalan Pratama nomor 36, XY, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, disatroni kawanan rampok, Selasa (19/3/2019) dini hari.

Sebelum berhasil membawa kabur brankas berisi uang ratusan juta, para pelaku terlebih dulu melumpuhkan karyawan dan satpam setempat bernama Muhammad Sandriadi (20), Gedi Kurniawan (25), dan Abdul Haris Karim (52).

Beberapa jam kemudian, tiga orang pelaku asal Rusia masing-masing bernama Alexie Korotkikh (44) Georgii Zhukov (40) dan Haupt Robert (42) berhasil diringkus. Namun karena melawan, otak komplotan bernama Alexei Korotkikh ditembak mati oleh petugas kepolisian.

Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa uang, tali plastik, lakban, golok, obeng, CPU CCTV, tas ransel, paspor, serta magazien diduga milik senjata laras panjang jenis SS1 berisi 16 butir peluru.

Hasil pengembangan, Satreskrim Polresta Denpasar kembali meringkus pelaku lain yang berperan membantu aksi perampokan, Naira Khumaryan. Tersangka dijerat pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

“Saat ini kami sedang mengejar tersangka lain, sekarang kita limpahkan dulu para tersangka yang berkasnya sudah lengkap ke Kejaksaan,” kata Kabag Ops. (aw)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.