JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Putu Suastika alias Jambot Tahanan Rutan Klas IIB Negara belakangan menjadi sorotan.
Tersangka kasus curanmor dan baru tiga bulan sebagai tahanan titipan Kejari Jembrana ini diketahui berperilaku aneh lantaran memakan kotorannya sendiri.
Tindakan aneh yang dilakukan pria asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seritit, Kabupaten Buleleng ini juga dibenarkan Kepala Rutan Negara, Purniawal. Ka Rutan mengaku mengetahui tindakan aneh salah satu tahanannya dari dua orang narapidana yang berada dalam satu sel tahanan dengan Jambot.
Kurang lebih 4 hari lalu, kami mendapat laporan dari petugas jaga mengenai prilaku yang tidak wajar I Putu Suastika. Setelah dapat laporan saya panggil teman sekamarnya. Ternyata temannya itu tidak melihat langsung dia mengkonsumsi kotorannya sendiri tapi dia melihat bekas kotoran ketika Suastika membuka mulut,” kata Ka Rutan, Kamis (20/6/2019).
Berbeda dengan kondisi di sel, saat menjalani sidang tuntutan Putu Suastika tampak sehat dan lancar menjawab pertanyaan yang diajukan Ketua Majelis Hakim PN Negara, Mohammad Hasanuddin Hefni.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Deasy Sri Aryani, Jambot dituntut satu tahun dan tiga bulan penjara atas dua kasus curanmor yang dilakukannya di wilayah hukum Polres Jembrana.
Sementara terkait kepribadian aneh terdakwa hingga memakan kotorannya sendiri, Kasi Pidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan menduga hal tersebut adalah akal-akalan terdakwa untuk menghindari hukuman.
Pada saat kita terima pelimpahan tahap dua dari kepolisian ia biasa saja yah. Kita kan melanjutkan perkara ini karena ada surat dari Rumah Sakit Jiwa Bangli.
Kemudian pada saat diwawancarai pada tahap dua nyambung, begitu juga saat persidangan dari pembacaan dakwaan dan saksi terdakwa mengakui perbuatannya itu. Yang menjadi mulai aneh ini ketika menjelang liburan kemarin, dia katanya ada ngomong sendiri.
Kemungkinan kami mengira ini salah satu operandi untuk mengelabui kami supaya dapat menuntut ringan atau membebaskan dia dalam arti dia bisa menghindari proses hukum. Karena perlu diketahui juga terdakwa saat ini ditunggu di Tabanan karena terdakwa terlibat kasus yang sama disana,” kata Kasi Pidum.
I Putu Suastika alias Jambot ditangkap Polres Jembrana tahun 2018 lalu lantaran terbukti melakukan pencurian sepeda motor dengan dua lokasi berbeda di Kabupaten Jembrana.
Jambot didakwa pasal berlapis lantaran melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Persidangan Jambot akan dilanjutkan, Jumat (21/6/2019) pagi dengan agenda pembacaan putusan.(aw -AK)