JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Satpol PP Pemkab Jembrana Kamis (20/6/2019) melakukan pengawasan terkait Pergub Bali nomor 79/80/dan 97 tahun 2018. Dalam sidak ini petugas masih menemukan perusahaan swasta yang belum menerapkan pergub ini.
Peraturan Guburnur Bali nomor 79/80/dan 97 tahun 2018 tentang pemakaian busana dan bahasa Bali setiap hari kamis dan hari besar keagamaan lainnya. Peraturan ini ditunjukkan bagipertokoan,perbankan, sekolah,perkantoran dan lembaga swasta lainnya se Bali.
Guna melihat penerapan Pergub Bali, Satpol PP Pemkab Jembrana dengan melakukan sidak ke puluhan toko dan swalayan dikabupaten Jembrana.
Dalam sidak ini, petugas Satpol PP Jembrana masih menemukan beberapa perusahaan yang tidak mentaati peraturan gubernur tersebut.
Kebanyakan perusahaan yang tidak mentaati Pergub ini beralasan tidak tahu dan tidak dapat tembusan surat peraturan Gubernur Bali ini.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol Jembrana I Made Tarma mengaku bagi perusahaan yang tidak mentaati peraturan Gubernur ini akan diberikan batas waktu 10 hari untuk menerapkan peraturan Guburnur Bali ini diperusahaannya.
Dari hasil pengawasan memang beberapa ada yang belum memakai pakaian adat Bali karena yang bersangkutan belum mengetahui seruan atau surat edaran dari Gubernur,kedepan kami akan tetap melakukan pengawasan dan pembinaan pada hari kamis,”tegasnya.
Penerapan peraturan Gubernur Bali ini akan terus diawasi Satpol PP dan akan dilaporkan langsung ke Gubernur Bali melalui Satpol PP Provinsi Bali,”terangnya.(ka-ak)