DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Menyambut HUT Bhayangkara ke-73 Satlantas Polresta Denpasar membuat terobosan menarik dengan tidak memungut biaya alias gratis kepada masyarakat yang hendak mengurus SIM baik perpanjang maupun membuat SIM baru.
Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo menerangkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya pemohon SIM lahir pada tanggal 1 Juli.
“Kenapa demikian, karena HUT Bhayangkara jatuh pada tanggal 1 Juli,” kata Kasat Lantas, Senin (24/6/2019) di Denpasar.
Dijelaskan pula, calon pemohon SIM gratis wajib memegang e-KTP dengan domisili Denpasar. Pendaftaran berlangsung selama dua hari, 29-30 Juni 2019 di Satpas SIM Polresta Denpasar.
“Usia pemohon 17 tahun keatas, terbuka untuk masyarakat umum dan lulus ujian teori praktek,” ucap Kasat.
AKP Adi Utomo tidak menampik terobosan pemberian SIM gratis dalam rangka HUT Bhayangkara ke 73, juga sekaligus sebagai upaya menyadarkan masyarakat untuk melengkapi surat-surat sebelum berkendara di jalan raya.
“Selain untuk kelengkapan surat-surat, yang lebih penting kita berikan edukasi kepada masyarakat. Jadi membuat SIM itu harus melalui berbagai proses seperti lulus ujian teori dan praktek. Dengan seperti masyarakat paham harus seperti apa saat di jalan raya,” terang Kasat Lantas. (aw)