TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan dengan agenda Tanggapan/Jawaban Bupati Tabanan terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi di DPRD, terkait dengan pembahasan 4 (empat) buah Ranperda guna mewujudkan produk hukum Daerah.
Sidang yang diselenggarakan pada hari Senin, (24/6/2019), di Ruang Sidang DPRD setempat, dipimpin oleh ketua DPRD, I Ketut Suryadi di dampingi Wakil Ketua Ni Made Meliani dan Wakil Ketua lainnya Sri Labantari, Dan dihadiri seluruh Forkopimda Kabupaten Tabanan dan OPD terkait di Lingkungan Pemkab Tabanan, sepakat akan membahas 4 (empat) buah Ranperda tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRD.
Hal ini menunjukkan adanya komitmen yang sama antara ekskekutif dan Legislatif dalam rangka memberikan payung hukum, guna mewujudkan produk hukum Daerah sebagai landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Tabanan.
Setelah seluruh fraksi-fraksi di DPRD membacakan Pemandangan Umumnya tentang 4 buah Ranperda tersebut, maka disetujui 4 (buah) Ranperda tersebut akan dibahas ke tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRD Kabupaten Tabanan. Dan tentunya melalui pemikiran-pemikiran yang jernih dan berimbas pada kesejahteraan masyarakat Tabanan.
Ranperda tersebut, diantaranya : 1. Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggarn 2018, 2. Ranperda Perubahan atas peraturan daerah No 16 tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah air minum, 3. Ranperda perubahan ke tiga atas peraturan daerah No 29 Tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga, 4. Ranperda tentang PDAM Tirta Amerta Buana Kabupaten Tabanan.
Terkait dengan Pandangan Umum yang diberikan oleh kelima Fraksi di DPRD, Bupati yang akrab disapa Eka tersebut menyatakan sependapat dengan pemandangan umum Fraksi Dewan bahwa kedepan PAD harus terus ditingkatkan, sejalan dengan potensi yang dimiliki Kabupaten Tabanan. Dijelaskannya kedepan akan dilakukan berbagai terobosan yang lebih bersifat inovatif, diantaranya dengan melakukan gebyar pembayaran PBB, penerapan aplikasi pajak secara online dan lain sebagainya.
Srikandi asal Tegeh Angseri itu juga mengucapkan terimakasih yang setinggi-setingginya atas apresiasi terhadap Empat Ranperda tersebut dan pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya secara berturut-turut terhaadap LKPD Kabupaten Tabanan tahun 2014-2018.
“Opini WTP ini hakekatnya merupakan hasil kerja keras kita bersama, seluruh OPD serta seluruh komponen yang terkait di dalam pengelolaan keuangan Daerah. mempertahankannya tentu sangat sulit oleh karena itu diharapkan kedepan kerjasamanya lebih ditingkatkan kembali guna mencapai apa yang kita harapkan,” jelas Bupati Eka.
Disamping itu, Bupati Eka juga tidak memungkiri bahwa masih banyak ada kendala di dalam pelaksanaannya. Maka untuk menanggulangi kendala-kendala tersebut, ditegaskan Bupati Eka agar dicarikan formulasi solusinya, sehingga penerapannya bisa lebih disempurnakan. “Dalam pelaksanaan terdapat beberapa kendala yang harus diformulasikan solusi untuk disempurnakan penerapannya,” imbuh Bupati Eka.
Untuk dua buah Ranperda yang menyangkut PDAM, Bupati Eka menyarankan agar dapat meningkatkan pelayanan PDAM terhadap masyarakat meskipun dengan kondisi keuangan yang terbatas dalam upaya menindaklanjuti rekomendasi dari BPK-RI. “Dukungan penyertaan modal untuk PDAM dalam bentuk suntikan dana belum bisa kita anggarkan mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang masih harus di prioritaskan pada infrastruktur,” terangnya.
Terkait Ranperda tentang retribuasi tempat rekreasi dan olahraga, Bupati Eka menyampaikan pihaknya sepakat dengan fraksi di dewan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan pengunjung yang pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan penerimaan dari Retribusi daerah, ucap Bupati Eka.(*rls)