JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jembrana menyegel sebuah toko modern yang berada di jalan umum Denpasar – Gilimanuk,Kelurahan Gilimanuk, Melaya, Jembrana, Rabu (26/6/2019)
Hal ini di lakukan lantaran selama ini toko modern tersebut tidak mengantongi perijinan apapun, yang beroperasi lebih dari tiga tahun ini.
Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budi mengaku jika toko modern tersebut telah melanggar Perda 8 tahun 2010 dan Perbup nomor 38 tahun 2011 tentang penataan dan pemberdayaan pasar tredisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Penyegelan dan penutupan paksa toko modern ini dilakukan hingga pemilik toko selesai mengurus segala perijinan yang harus dimiliki serta mampu menunjukkannya kemkantor Satpol PP.
Terkait penyegelan toko modern ini, Ni Putu Suryani pemilik toko menyayangkan aksi penyegelan ini. Ia mengaku selama ini sudah mengurus segala perijinan yang diminta namun lewat seorang calo.
Dikabupaten Jembrana terdapat lebih dari 50 toko modern. Kedepan guna menertibkan keberadaan toko modern bodong, Satpol PP akan terus melakukan sidak dan akan menyegel serta menutup paksa jika kedapatan ditemukan lagi toko modern bodong beroperasi dikabupaten Jembrana.(ka-ak)